Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemendagri Selama Masa Arus Balik Idul Fitri 1443 H.

PNS Kecamatan Tempuran hari pertama kerja

Surat edaran ditujukan kepada semua pimpinan Uni Kerja Eselon (UKE) I dan II di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Surat edaran itu bertujuan untuk mengurangi kepadatan arus balik lebaran 2022 dan juga pengendalian Covid-19.

"Menetapkan 50 persen ASN melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (working from home/WFH) dan 50 persen melaksanakan tugas kedinasan dari kantor (working from office/WFO) mulai tanggal 9 Mei 2022 sampai dengan 13 Mei 2022," demikian bunyi poin 1 huruf a dalam SE Nomor 440/2420/SJ tanggal 8 Mei 2022.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian itu menekankan agar pelaksanaan WFH tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran tugas-tugas kedinasan dan penyelengaraan pelayana pemerintahan.

Seluruh ASN yang melaksanakan WFH juga diminta untuk mengisi daftar presensi melalui Mobile Simpeg dan menyampaikan hasil pelaksanaan pekerjaan melalui aplikasi Sikerja.

"Bagi ASN yang sedang mudik/cuti atau tidak berada di posisi koordinat rumah tinggal terdaftar, maka dapat menginformasikan kepada pengelola kepegawaian masing-masing," demikian bunyi poin berikutnya.

PNS Kecamatan Kutawalya KARAWANG

Sementara itu, pelaksanaan WFO diprioritaskan bagi ASN yang sudah mendapatkan booster atau vaksin Covid-19 tahap ketiga. Untuk pelaksanaan WFO juga harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat sebagaimana dimaksud dalam SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 17 Tahun 2021 dan SE Menteri PANRB Nomor 21 Tahun 2021.

Sebelumnya, Mendagri, Tito Karnavian, mengizinkan para ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk memberlakukan sistem bekerja dari rumah atau BDR.

Adapun kapasitas BDR yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP, yakni sebanyak 50 persen sementara 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.

BDR alias WFH ini akan diterapkan mulai Senin, 9 Mei 2022 hingga Jumat, 13 Mei 2022 sehingga para ASN akan kembali bekerja secara normal mulai Senin, 16 Mei 2022.

Oleh karena itu, dia telah memerintahkan seluruh pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan BNPP untuk mengatur penerapan kebijakan BDR secara internal masing-masing.

Menurut dia, mereka mendukung usulan Kepala Kepolisian Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait penerapan kebijakan BDR itu.

"Kami mendukung saran Kapolri untuk mengurangi beban lalu lintas arus balik menuju Jabodetabek, maka Kementerian Dalam Negeri dan BNPP boleh WFH 50 persen," ujar Tito dalam keterangannya, Minggu, 8 Mei 2022.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, juga telah meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal BDR di instansi masing-masing.

Menurut Kumolo, penerapan BDR tidak akan mengganggu pelayanan, urusan administrasi, serta layanan pemerintahan lainnya. Pasalnya, saat ini instansi pemerintahan telah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Dengan demikian, ASN dapat bekerja tanpa dibatasi ruang dan fleksibel melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Lagi pula BDR juga dinilai sebagai ide yang baik setelah para ASN dan keluarganya kembali dari kampung halaman. Masa BDR selama seminggu ini dapat digunakan sebagai kesempatan untuk isolasi mandiri. Langkah ini sekaligus sebagai upaya mencegah penambahan kasus Covid-19 akibat mudik lebaran.(*)