DPRD Karawang menggelar sidang Paripurna penetapan Raperda Sistem Drainase serta Raperda Koperasi dan UMKM, Kamis (12/5/2022) di Gedung Paripurna DPRD Karawang.
Dalam Sidang Paripurna tersebut juga diumumkan mada reses Anggota DPRD Karawang yang akan digelar pekan depan.
Dua Raperda yang di sah kan dalam Sidang Paripurna tersebut merupakan Raperda yang telah dibahas sejak 2021 lalu. Proses pembahasan serta fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jawa Barat yang cukup panjang membuat dua Raperda tersebut baru bisa sah kan hari ini.
Ketua Pansus Raperda Sistem Drainase, Saidah Anwar mengatakan, Pansus Raperda Sistem Drainase dibentuk pada September 2021 lalu. Pembahasan draft Raperda tersebut selesai pada akhir tahun 2021 dan langsung kepada proses konsultasi dan fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Barat.
“Sejak pembentukan pansus pada September 2021 kami langsung melakukan pembahasan serta studi banding ke daerah, baik di provinsi atau pun di luar provinsi. Namun proses konsultasi dan fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Jawa Barat cukup panjang, sehingga baru dapat ditetapkan dalam Sidang Paripurna kali ini,” jelas dia.
Adanya Perda Sistem Drainase diharapkan mampu menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang muncul sebagai kondisi kondisi drainase yang kurang tertata dan terawat.
“Seperti yang kita tahu tidak adanya standar sistem drainase di Karawang ini banyak menimbulkan berbagai masalah, salah satunya banjir atau udara yang menggenang di wilayah perkotaan dan perumahan saat diguyur hujan yang deras,” katanya. (red)