Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan serta pemantauan dalam pendistribusian serta penjualan minyak goreng.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, dalam hal ini Polri menggandeng Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), hingga Bhabinkamtibmas.

"Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (13/5/2022).

Menurut Ramadhan, Bhabinkamtibmas akan melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan di pihak produsen, distributor hingga ke pengecer.

Polri juga akan menindak tegas kepada pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

"Akan melakukan penindakan tegas kepada semua pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," tegas dia.(rld)