Pemerintah menetapkan daerah aglomerasi Jabodetabek dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama dua pekan ke depan atau hingga 6 Juni 2022.

Foto ilustrasi aktivitas warga ibu kota

Selama dua pekan ke depan di daerah PPKM Level 1, perkantoran baik pemerintah maupun swasta bisa memerintahkan pegawainya yang sudah divaksin Covid-19 untuk masuk 100 persen ke kantor lagi.

"Kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office atau WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri.

Kemudian, restoran, rumah makan, cafe, warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan dapat buka dengan kapasitas 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat.

"Yang operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional Pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00 waktu setempat," jelasnya.

Selain itu, pusat perbelanjaan, mal, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat dikunjungi 100 persen hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan wajib scan kesehatan melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," sambungnya.

Bioskop juga dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen, anak usia di bawah 6 tahun bisa ikut nonton dengan syarat sudah divaksin Covid-19 minimal satu dosis.

Selanjutnya; transportasi umum, resepsi pernikahan, tempat ibadah semua agama juga bisa melakukan ibadah berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Selain di Jabodetabek, PPKM Level 1 juga berlaku 41 daerah lainnya di Pulau Jawa dan Bali dan 170 daerah di luar Jawa dan Bali.

Aturan baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2022 tentang PPKM di Luar Jawa-Bali.Pemerintah menetapkan daerah aglomerasi Jabodetabek dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 selama dua pekan ke depan atau hingga 6 Juni 2022.(suara)