Kepala Pelaksana BPBD Jawa Barat Dani Ramdan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang memasuki akhir masa jabatan terhitung pada hari Minggu ini.(22/5/22).

Wagub UU

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi mengatakan penunjukan Dani Ramdan sebagai Penjabat Bupati Bekasi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) 131.32/3246/OTDA.

"Kementerian Dalam Negeri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera melantik Pak Dani sebagai Penjabat Bupati Bekasi," katanya di Cikarang, Minggu.

Dedy menjelaskan proses pelantikan dijadwalkan akan dipimpin Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, pada Senin (23/5), pukul 10.00 WIB di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Saat ini jajarannya tengah mempersiapkan keperluan teknis untuk melaksanakan pelantikan tersebut, mulai dari persiapan undangan kehadiran hingga kesiapan tempat pelantikan, katanya. "Mudah-mudahan semuanya dapat berjalan dengan lancar dan khidmat," ucapnya.

Ia juga akan menggelar acara pelepasan Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Akhmad Marjuki di Lapangan Plaza Pemkab Bekasi pada hari Senin (23/5) mulai pukul 07.00 WIB atau sebelum melaksanakan agenda pelantikan.
Dani Ramdan

Dani Ramdan sebelumnya juga pernah mendapatkan amanah menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi pada Kamis, 22 Juli 2021, dan bertugas selama tiga bulan sebelum digantikan Akhmad Marjuki pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum selaku Plh. Gubernur Jabar akan melantik Penjabat Bupati Bekasi pada Senin (23/5/2022), pekan depan, karena masa jabatan Bupati Bekasi akan berakhir pada Minggu (22/5/2022).

Bupati Bekasi sebelumnya, Eka Supra Atmaja meninggal dunia pada tanggal 11 April 2021, dan digantikan sementara oleh Dani Ramdhan yang juga menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Barat.

Pelantikan direncanakan digelar di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kantor Pemda Kabupaten Bekasi.

Pak Uu (Wagub Jabar) menuturkan, pelantikan Penjabat Bupati Bekasi ini dilaksanakan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Bekasi, sehingga roda pemerintahan, maupun ekonomi dapat berjalan dengan baik.

"Surat Keputusan Penjabatnya sudah ada, tertanggal pun ada di saat habis masa jabatan Bupati yang sekarang," ungkapnya.

Pak Uu menjelaskan, penentuan tanggal adalah hasil komunikasi serta konsultasi Sekda Kabupaten Bekasi, Kepala Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat dengan Kemendagri.

"Kami konsultasi dengan Kemendagri, Biro Pem Otda Setda Provinsi Jawa Barat mengadakan komunikasi, alhamdulillah, apa yang diharapkan olek Pak Sekda yang mewakili masyarakat dan pemerintah Kabupaten Bekasi bisa dikabulkan," jelas Pak Uu.

Dengan adanya pelantikan Penjabat Bupati Bekasi ini, Pak Uu berharap mudah-mudah pelantikan berjalan baik dan lancar, dan Penjabat Bupati yang dilantik mampu membawa kebaikan untuk masyarakat Bekasi, maupun masyarakat Jawa Barat.(ts)