Kelompok Pakar DPRD Kabupaten Karawang sarankan anggota DPRD untuk mendorong Pemerintah Kabupaten segera mengisi jabatan kosong Aparatur Sipil Negara (ASN). 
Menyusul, maraknya jabatan PNS berstatus Pelaksana Tugas (PLT) yang sudah berlangsung lama, seperti Plt Camat, Plt Kepala Dinas, Plt Dirut RSUD sampai terkecil Plt Kepala Sekolah.
Foto : Ilustrasi

"Terkait adanya pernyataan anggota tentang banyak jabatan PLT (pelaksana tugas) memang kami sudah diskusikan. Maka kami berharap tercipta good governance government di Karawang. Di mana terjadi check and balance antara DPRD dengan pemerintah," kata Ketua Kelompok Pakar DPRD Karawang Sonny Hersona, Selasa (21/6/2022). 

Secara normatif, kata Sonny, jabatan pelaksana tugas pada pemerintahan sesuai dengan aturan yang berlaku paling lama tiga bulan lalu bisa ditambah satu kali selama tiga bulan. 

"Ada Undang-Undang 30 Tahun 2014, kemudian diturunkan menjadi PP 48 Tahun 2016 dan ada juga surat edaran BKN nomor 1 Tajun 2021," katanya. 

Sonny menganggap, banyaknya pelaksana tugas pada jabatan di Pemkab Karawang akan mempengaruhi kinerja pelayanan publik di Karawang. 
Foto : Ayo bayar pajak !

"Jadi tentu kami juga berharap temen-temen DPRD, kalau ada yang keluar (aturan) untuk diingatkan. PLT juga tidak tepat, atau banyak jabatan kosong tidak tepat. Karena lokomotif pemerintahan harus jalan. Saya yakin bahwa Pemkab juga punya perencanaan sumber daya manusia karena dalam sebuah organisasi baik profit maupun non profit itu harus jelas," katanya. (Rd)