Bersama Bupati Karawang dr Cellica Nurcachadiana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang Martha Parulina Resmikan Rumah Restoratif Justice (RJ) di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya, Kamis pagi (23/6/2022).
Foto : Bupati Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya


Rumah Restorative Justice sendiri, merupakan tempat untuk pengendalian suatu permasalahan pidana kepada masyarakat dengan perdamaian atau musyawarah mufakat.


Desa Karyamulya, menjadi satu-satunya desa percontohan perdana, hadirnya rumah yang akan menerima delik aduan hingga delik umum di rumah tak jauh dari Kantor Desa tersebut.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, rumah Restorative Justice ini resmi saya buka, semoga segala bentuk perbedaan dan silang pendapat dan perkara lainnya, bisa bersatu dengan penyelesaian yang damai dan kekeluargaan, karena itu sebenarnya adat dan budaya masyarakat kita Karawang, " Kata Bupati dr Cellica Nurachadiana saat berkesempatan menggunting pita di rumah dengan warna biru dan di lengkapi mebeler tersebut.

Kades Karyamulya, Alex Sukardi mengatakan, desanya menjadi percontohan karena satu-satunya yang baru memiliki Rumah Restorative Justice (RJ) di Karawang. Dengan hadirnya RJ ini, sebut Alex, kita gugah mineset berfikir masyarakat terharap hukum, dimana tidak semua pelanggaran hukum atau tindak pidana berujung di penjara.
Foto : Bupati Karawang dan Kepala Kejaksaan Negeri Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya

"Mari kedepankan upaya-upaya musyawarah dalam penyelesaian perkara hukum ditengah-tengah masyarakat dengan memanfaatkan rumah reatorative justice ini, " Pintanya.

Sekretaris Apdesi Karawang ini menambahkan, kalau dulu hanya perkara delik aduan yang bisa diberhentikan proses penuntutannya ditengah jalan, tapi sekarang sebutnya, delik umum pun bisa selesai dengan restorative justice ini sesuai peraturan kejaksaan Nomor 15  Tahun 2020. 

"Sekarang bukan saja delik aduan saja, tapi delik umum bisa kita selesaikan di RJ ini, " Ungkapnya.

Camat Batujaya Irlan Suarlan mengapresiasi kesigapan Desa Karyamulya yang menjadi percontohan dalam penegahan hukum lewat restorative justice. 

"Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, khususnya di lingkungan masyarakat secara damai, kekeluargaan dan kegotongroyongan, " Ungkapnya. (Rd)