Polri menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin cabang Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud, sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan pada Jumat, 12 Juni.

"Jadi sekarang total sudah ada lima tersangka (Khilafatul Muslimin), pertama dari Polda Jawa Tengah tiga tersangka kemudian Polda Metro Jaya satu tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Sabtu, 11 Juni 2022.

Sementara itu, Polda Jawa Barat (Jabar) masih mendalami peran dari anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap. Sehingga, belum ada penambahan tersangka.

"Untuk Polda Jabar masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman beberapa pihak sedang dimintai keterangan jadi belum ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan," kata dia.

Jenderal bintang dua itu menekankan saat ini Korps Bhayngkara masih melakukan pendalaman dari keterangan saksi-saksi terkait dan alat bukti. Baik penyidik di Polda Metro Jaya, Polda Jateng, dan Polda Jatim.

Para pengurus Khilafatul Muslimin yang telah menjadi tersangka dijerat Pasal 14, Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Ancaman hukumannya 15 tahun penjara (medcom)