Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana diminta memberkan sanksi tegas kepada pejabat eselon II dan III yang tidak ikut rapat paripurna.

Hal itu diungkapkan praktisi hukum, Ujang Suhana, SH menanggapi banyaknya pejabat yang bolos mengikuti rapat paripurna di Gedung DPRD Karawang pada Selasa, (14/6/2022).

"Menurut saya rapat paripurna DPRD Karawang merupakan forum tertinggi untuk menjalankan kewenangan dan atau wewenang dan tugasnya. Oleh karena hemat saya rapat paripurna itu sangat penting wajib hukumnya untuk dihadiri para pejabat eselon II dan eselon III," ujar Ujang Suhana,lewat siaran tertulis.

Menurut Ujang, Bupati Karawang harus tegas memberikan sanksi dan wajib memanggil secara tegas  oknum para pejabat eselon II dan III yang tidak hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Karawang.

Gedung Paripurna DPRD

"Perlu dipertanyakan dimana loyalitas, Kualitas dan integritas dari sumber daya manusia para bawahan yang menjadi pejabat dan atau Birokrat Pemda Karawang," katanya.

Untuk itu, kata Ujang, Cellica agar tidak ragu untuk berani mencopot oknum pejabat yang bolos paripurna dan menggantinya oleh pejabat yang lebih kompeten.

Foto : Bupati Karawang Bersama Ketua DPRD Pendi Anwar Saat Pimpin Paripurna

"Itu semua demi kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang jangan dianggap main-main," tandas Ujang. (Rd/Iwo)