Pemerintah telah menerbitkan aturan pengadaan PPPK 2022. Calon pelamar PPPK 2022 diharapkan memahami dengan baik aturan tersebut sebelum melakukan pendaftaran.

Foto ilustrasi

Calon pelamar PPPK 2022 untuk guru dapat mendownload Peraturan Menteri Pendayaguanaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Calon pelamar PPPK 2022 bisa langsung melihat Pasal 7 yang berisi syarat PPPK 2022 yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Selanjutnya, pelamar PPPK 2022 juga sebaiknya membaca baik-baik pasal 22 tentang pelamaran.

Di situ disebutkan bahwa pelamar yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan pelamaran pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan PPPK.

Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi daerah dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

Jika pelamar mengajukan lamaran lebih dari 1 instansi daerah, lebih dari 1 jenis jabatan, dan lebih dari 1 jenis jalur kebutuhan PPPK, akan dinyatakan gugur.

Selain itu, pelamar yang menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda juga akan dinyatakan gugur.

Pelamar PPPK 2022 Daftar di SSCASN

Pelamar PPPK 2022 yang telah memenuhi persyaratan mengajukan lamaran secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022.

Bagi pelamar prioritas I dan pelamar yang telah memiliki akun pada seleksi PPPK 2021 tidak perlu lagi membuat akun baru. Mereka cukup melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru tahun 2022 yang dibuka lowongannya pada SSCASN.

Seleksi PPPK 2022

Seleksi PPPK 2022 dibagi dua tahap. Tahap pertama seleksi administrasi dan tahap kedua seleksi kompetensi.

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka pada SSCASN, laman resmi Instansi Daerah, dan laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Setelah seleksi administrasi, pelamar PPPK akan mengikuti seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Seleksi pengadaan PPPK Guru 2022 dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas yang dilakukan dengan wawancara.

Bagi pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas I, tidak perlu mengikuti seleksi kompetensi. Mereka cukup menggunakan nilai atau hasil seleksi kompetensi 1 dan kompetensi 1 pada tahun 2021.

Pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas 1 bisa langsung diangkat menjadi PPPK 2022, apabila :

a. Pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

b. Pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Sementara pelamar PPPK 2022 yang masuk kelompok prioritas II dan III akan dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki.

Jika kebutuhan tidak tersedia sesuai dengan sertifikat pendidik dan atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. (**)