Bikin malu, Dua warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang diringkus Polres Purwakarta. Kedua pelaku kedapatan menanam puluhan pohon ganja depan Pospol di Kawasan Bukit Indah, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Senin (6/6/2022). 

Kedua tersangka berinisial AS (29) dan J (42) warga Desa Pancawati, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Yang merupakan bekerja sebagai buruh harian lepas. 

Foto : Kapolres Purwakarta Saat Menunjukan Barang Bukti

Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku berinisial AS dan J merupakan penanaman dan penjual ganja di wilayah Kabupaten Purwakarta. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan menemukan tanaman ganja yang masih tersimpan di polybag. 

"Kita berhasil mengamankan barang bukti puluhan tanaman ganja yang masih di polybag. Dengan penemuan ini, beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," kata pria yang akrab disapa Hery kepada wartawan, Kamis (9/6/2022). 

Menurut Hery, untuk mengelabui masyarakat, pelaku melakukan menanam tanaman ganja modus dengan mencampurkan tanaman biasa. Supaya tidak ada curigaan, namun hal tersebut berhasil diketahui dan menemukan puluhan tanaman ganja. 

"Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku mengaku sudah dua bulan menanam pohon tersebut. Barang bukti yang diamankan, 16 batang pohon ganja, 8 bungkus kertas warna coklat masing-masing bensikan bahan/daun, dua unit motor dan ponsel," jelas Hery. 

Kedua tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara 5 tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 800 juta. (Rd/rls)