Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 sudah terbit. Kabar baiknya, selain guru eks honorer K2, para guru honorer yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 di tahun 2021, di kategorikan menjadi pelamar prioritas pada pengadaan PPPK tahun ini. Namun, disisi lain, Permen PAN & RB nomor 20 tahun 2022 tersebut, tetap memberlakukan seleksi dengan CAT UNBK bagi semua kategori pelamar, baik prioritas maupun umum. 

Foto : Kategori Pelamar Prioritas dan Umum yang di Publikasi BKPSDM

Kabid Pengadaan dan Pemberhentian ASN BKPSDM Karawang, Taopik Maulana mengungkapkan, Permen Nomor 20 Tahun 2020 membagi dua kategori pelamar, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum. Namun demikian, istilah pelamar prioritas seperti Honorer K2, kemudian lulusan PPG hingga nilai memenuhi ambang batas (passing grade), itu adalah prioritas pelamar seleksi, bukan prioritas pengangkatan menjadi PPPK guru. Sebab, meskipun ada pelamar prioritas dan pelamar umum, semuanya tetap melalui tahapan seleksi tes CAT UNBK alias mengulang lagi, sehingga semua pelamar masih memiliki potensi lulus dan tidak lulus jadi PPPK di seleksi tahun ini.

"Pelamar prioritas itu harus di tegaskan, adalah untuk pelamar seleksinya, bukan prioritas di angkat jadi PPPK guru, sebab tahapan seleksi masih tetap pakai tes CAT UNBK, " Ujarnya. (Rd)

Diketahui, berdasarkan Permen Pan & RB Nomor 20 tahun 2022, pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru instansi daerah adalah terdiri atas pelamar prioritas dan pelamar umum.

✓ Rincian pelamar prioritas adalah : 
*Pelamar prioritas 1*
  - THK II, Guru Non ASN, lulusan PPG dan Guru Swasta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi 2021
*Pelamar prioritas 2*
  - Guru THK II 
* Pelamar Prioritas 3* 
  - Guru ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun

✓Rincian Pelamar Umum 
 - Lulusan PPG yang terdaftar pada data base kelulusan PPG di Kemendikbud
- Pelamar yang terdaftar di Dapodik