Bareskrim Polri terus mengusut dugaan korupsi pengadaan bantuan gerobak bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Diduga kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 76 miliar.

Dugaan korupsi proyek pengadaan bantuan gerobak bagi UMKM Kemendag ini terjadi pada periode 2018-2019. Gerobak tersebut rencananya disalurkan gratis oleh pemerintah untuk pelaku usaha.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari 40 saksi.

"Sebanyak 40 diminta keterangan sebagai saksi terkait pengadaan gerobak dagang tahun anggaran 2018-2019 pada Kementerian Perdagangan," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.

Para saksi, kata Ramadhan, berasal dari berbagai kalangan. Namun kebanyakan saksi berasal dari para pedagang yang pernah dijanjikan untuk mendapat gerobak gratis dari Kemendag.

"Keterangan berasal dari orang-orang yang tercatat, yang semestinya mendapat gerobak dagangan," katanya.

Dalam penyelidikan, sambung Ramadhan, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Diharapkan akan segera diketahui berapa nilai pasti potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan gerobak.

"Terkait penghitungan kerugian negara penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah bersurat ke BPK RI. Saat ini dalam proses penghitungan untuk nilai kerugiannya," ucapnya.(ts/telesur).