Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dilematis dengan wacana pemerintah bakal menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023, termasuk nasib para guru honorer di satuan pendidikan. Selain wacana tersebut membayangi, para guru honorer non ASN juga berpotensi kehilangan jam mengajar dengan keharusan pemberlakuan Kurikulum merdeka, utamanya di tingkat SMA/SMK Negeri.

Foto : Kepala SMAN 1 Cilamaya Asep Suherman dan Kepala SMAN 1 Telagasari R Eman Sulaeman


Berdasarkan PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, dijelaskan batasan status kepegawaian hanya ada PNS dan PPPK paling lambat 5 tahun sejak PP tersebut diundangkan. Larangan tersebut sebenarnya sudah diamanatkan PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 jo. PP 56 tahun 2012.


"Sekarang ini guru honorer sedang dibayangi kurikulum merdeka dimana tahun ajaran kedepan sudah di berlakukan, resikonya jam mengajar berkurang seperti yang dialami Guru PAI dan Olahraga misalnya. Disisi lain, banyak yang tidak lolos seleksi jadi PPPk, sekarang di hadapkan lagi dengan bakal di berlakukannya penghapusan status honorer di tahun 2023, aman bagi sekolah yang banyak PNS nya, tapi tidak dengan SMA/SMK Negeri yang guru honorernya sedikit. Harusnya ini disertai dengan prioritas pengangkatan mereka menjadi ASN sebelum di berlakukannya hal itu, " Kata Kepala SMAN 1 Cilamaya H Asep Suherman, Rabu (8/6/2022).

Senada di katakan Kepala SMAN 1 Telagasari R Eman Sulaeman, upaya pemerintah dengan membuka seleksi PPPK memang sudah bagus, termasuk penataannya, tapi diakui Eman, sejauh ini masih terbatas. Sebab, saat PPPK belum selesai distribusinya, status para honorer justru akan di batasi lewat regulasi yang konon akan berlaku ditahun 2023, sehingga ancaman penataan PPPK juga 
membayangi para guru honorer.
Kemudian, sambungnya, penerapan kurikulum merdeka, memang bola liarnya mengancam jam-jam mengajar sejumlah guru honorer yang juga sudah bersertifikasi, karena durasi jam mengajar jadi berkurang. Tapi, praktis ancaman mendegradasi guru honorer di sekolah gegara berkurangnya jam mengajar juga belum kelihatan dan belum ada efek saat ini. Sebab, ia yakin Kurikulum merdeka hanya mengganti kemasannya saja, secara bertahap saat ini semua SMA mulai pada pendekatan pembelajaran ala kurikulum merdeka dan kekhawatiran itu diharapkannya untuk tidak membuat kendor para guru honorer.

"Perlu banyak kesiapan guru mengahadapi kurikulum merdeka, untuk Telagasari memungkinkan daftar nanti ke level 1 setelah memperhatikan analisis internalnya dengan kategori materi belajar, " Ungkapnya.

Kepala BKPSDM Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengatakan, pada 5 tahun yang lalu, jumlah PNS di Karawang di atas 11.000 orang. Saat ini, jumlah PNS di bawah 10.000 orang dan jumlah tenaga honorer Pemkab Karawang mencapai 11.452 orang.
Adapun beban kerja layanan terus bertambah. Misalnya bertambahnya penduduk berbanding lurus dengan naiknya beban layanan kesehatan, pendidikan, pangan, infrastruktur, dan lainnya.

Kebijakan ini memang menjadi amanat PP, namun menurut pandangannya, akan ada risiko yang lebih besar jika kebijakan tersebut dilaksanakan mengabaikan tenaga honorer yang sekarang masih bekerja. Seperti misalnya pelayanan akan terganggu, terutama layanan pendidikan dan kesehatan. Sebab, masih banyak sekolah yang gurunya sangat kurang. Bahkan hanya diisi dua orang PNS termasuk kepala sekolah. Selebihnya non‐PNS.

"Sehingga bila tenaga honorer dihapus, dikhawatirkan akan mengganggu pelayanan publik termasuk di bidang pendidikan," Ujarnya.

Atas hal itu, kata Aang, pihaknya atas dorongan pimpinan bupati dan wakil bupati elah menyiapkan usulan terhadap pemerintah pusat.

Pertama dengan meminta agar honorer atau non-PNS menjadi prioritas untuk diangkat menjadi PPPK atau PNS. Lalu kedua memperpanjang durasi kerja atau menuda pemberlakukab kebijakan ini.

"Jadi jika 2023 terlalu cepat, kami minta ditunda sampai semua siap dengan baik. Apalagi waktunya bertepatan dengan akan dilaksanakannya Pemilu," terangnya. (Rd)