Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang Eka Sanatha menyebutkan Mal Pelayanan Publik dihadirkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Eka shanata

"Mal Pelayanan Publik adalah upaya pemerintah dalam menjangkau pelayanan masyarakat dan meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia," kata Eka dalam keterangannya di Karawang, Jawa Barat, Minggu.

Ia menyampaikan, Mal Pelayanan Publik merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

"Terdapat pula pelayanan BUMN (badan usaha milik negara) dan BUMD (badan usaha milik daerah) serta swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman," katanya.

Di Karawang, Mal Pelayanan Publik telah diresmikan pada 14 September 2021 dan terus melakukan pelayanan kepada masyarakat. Perbedaan pelayanan di kantor induk dan Mal Pelayanan Publik adalah jika di kantor induk pelayanan yang diberikan khusus untuk satu unit pelayanan DPMPTSP Karawang.

Sedangkan jika di Mal Pelayanan Publik, jenis pelayanan yang diberikan itu terintegrasi 19 unit pelayanan publik.

Eka berharap masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan Mal Pelayanan Publik yang berada di kawasan Galuh Mas Karawang. (ant)