Jemaah haji Indonesia secara bertahap terus diberangkatkan menuju Madinah untuk pelaksanaan ibadah haji 2022. Para jemaah diingatkan untuk tidak membawa barang-barang yang dilarang masuk Arab Saudi.

salah satu calon haji Indonesia

"Patuhi ketentuan yang dikeluarkan pemerintah Indonesia atau Arab Saudi. Contoh tidak perlu bawa barang-barang yang tidak perlu. Jangan sampai ada masalah saat pemeriksaan cukai," ucap Wakil Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam, kepada wartawan, Jumat (10/6) malam.

"Contoh barang yang dilarang misal rokok dalam jumlah besar, kemudian obat-obatan yang tidak berizin, atau benda lain yang di tempat lain boleh di sini enggak boleh. Misal jimat di sini bisa jadi masalah," imbuhnya.

Nasrullah yang juga Konsul Haji KJRI itu juga mengingatkan jemaah haji untuk menjaga kesehatan karena haji adalah ibadah yang membutuhkan fisik yang prima.

Terlebih, cuaca panas di Saudi kini cukup ekstrem yang membuat jemaah akan mudah dehidrasi dan kelelahan. Karena itu jemaah disarankan sering minum, membawa penyemprot wajah, hingga memakai lotion.

"Kemudian persiapkan diri untuk perbanyak ibadah kepada Allah SWT. Datang ke Arab Saudi tujuannya ibadah bukan yang lain," pungkasnya.

Kementerian Agama (Kemenag) sudah meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan agar tidak dibongkar saat di bandara.

“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo, Rabu (8/6).

Wibowo menjelaskan ada koper jemaah haji Indonesia yang dibongkar karena kedapatan membawa rokok cukup banyak. Menurutnya, kondisi ini malah membuat repot jemaah yang bersangkutan, mengutip dari kumparan,(11/6/22).

Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M:

a. Jemaah haji reguler berhak membawa tas bagasi tercatat yang dapat diisi maksimal 32 kg (kecuali jemaah haji dari Embarkasi Surabaya yang tas bagasinya hanya dapat diisi maksimal 28 kg), tas tenteng yang dapat diisi maksimal 7 kg dan tas paspor.

b. Pihak penerbangan hanya akan mengangkut tas bagasi tercatat, tas tenteng, dan tak paspor sesuai standar yang telah diberikan dan berlogo perusahaan penerbangan pengangkut.

c. Sesuai dengan ketentuan penerbangan, barang-barang yang dilarang dibawa selama dalam penerbangan, yaitu: a) Barang-barang yang mudah terbakar dan meledak; b) Senjata api dan senjata tajam; c) Gas, Aerosol, dan liquid (cairan) yang melebihi 100 mg (kecuali obat-obatan).

d. Benda-benda tajam (gunting, potong kuku, alat pencukur, dan lainnya) dimasukkan ke dalam tas bagasi tercatat (bukan dalam tas tenteng).

e. Untuk jemaah haji yang akan membawa obat-obatan dalam jumlah yang banyak, perlu membawa surat pengantar dari dokter yang bersangkutan.

f. Sesuai dengan edaran dari General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi, jemaah haji dilarang memasukkan air zamzam ke dalam tas tenteng dan tas bagasi tercatat. Hal ini merupakan antisipasi pada saat kepulangan, sehingga Jemaah tidak perlu melakukan hal-hal yang tidak diperbolehkan, seperti menyimpan air zamzam yang dilapisi aluminium foil, dimasukkan dalam pipa paralon, dan beragam cara lainnya.(*)