Polri menyoroti perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta. Perubahan itu dinilai juga harus disesuaikan dalam informasi alamat pada kartu tanda penduduk (KTP) dan dokumen kendaraan.

Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)

"Ketika ada kebijakan perubahan nama jalan, maka kita sangat berharap ada pergantian KTP dan atas perubahan itu maka pada dokumen kendaraan juga harus dilakukan perubahan," kata Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairudin saat dikonfirmasi, Jumat (24/6).

Menurut dia, untuk dokumen kendaraan itu hanya diubah pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan STNK. Perubahan pada BPKB, karena yang berubah hanya nama alamat maka cukup diberikan catatan kepolisian yang menerangkan alamat berubah.

"(Format catatan kepolisiannya), nama alamat dengan dasar apa (perubahan alamat itu)," ujar Taslim,seperti ditulis media Indonesia (24/6/22).

Dia mengatakan perubahan BPKB dapat dilakukan di unit layanan BPKB. Akan tetapi, perubahan pada STNK harus dilakukan penggantian material STNK dengan konsekuensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas material itu harus dibayarkan.

"(Perubahan) STNK dilakukan di Samsat tempat kendaraan tersebut terdaftar," ucap Taslim.

Taslim menerangkan dokumen kendaraan adalah dokumen negara pemberi legitimasi kepemilikan yang biasa disebut BPKB. Sedangkan, STNK adalah dokumen kendaraan dalam kategori pengoperasionalannya atau dengan kata lain untuk pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.

Hal itu dijamin oleh konstitusi sebagai mana tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) dan 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Oleh sebab itu harus ada hubungan hukum antara dokumen kendaraan, kendaraannya sendiri dan pemiliknya. Sehingga, data identitas kendaraan dan identitas kepemilikannya harus memiliki kesesuaian, itulah mengapa dalam pelayanannya ada syarat faktur kendaraan dan KTP asli pemiliknya," terang Taslim.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pergantian nama 22 jalan di Jakarta pada Senin (20/6). Kini, puluhan jalan tersebut diberikan nama tokoh-tokoh Betawi.

Pergantian nama menjadi nama tokoh Betawi tersebut dinilai sangat penting. Tujuan pergantian nama ini adalah sebagai penanda bagi generasi baru untuk mengenang perjuangan para tokoh lintas waktu tersebut.

Daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi

  • Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya).
  • Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya).
  • Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus).
  • Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede).
  • Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu).
  • Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat).
  • Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat).
  • Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur).
  • Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya).
  • Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara).
  • Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya).
  • Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5).
  • Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya).
  • Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76).
  • Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara).
  • Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan).
  • Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII).
  • Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke).
  • Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat).
  • Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya).
  • Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).
  • Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang).