Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 secara serentak di seluruh Indonesia pada 13 hingga 26 Juni 2022. Meski begitu, tak ada penindakan berupa tilang manual dalam operasi itu.

Foto ilustrasi

“Penegakan hukum dengan dua cara. Yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi, Senin (6/6/2022).

Dia menjelaskan, operasi dilaksanakan guna mengajak masyarakat dapat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

Selain itu, juga untuk menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan.

Eddy berharap agar petugas kepolisian di lapangan memahami sasaran dari operasi tersebut. Sehingga, kata dia, polisi harus bertugas dengan mengedukasi masyarakat dan melakukan pendekatan humanis.

“Kepada masyarakat juga, mari bersama-sama kita dengan petugas untuk lebih tertib berlalu lintas. Siapkan semuanya, kendaraan, fisik, surat-suratnya, taati aturan-aturan yang ada selama berlalu lintas, jadi kita bersama bisa menyelamatkan anak bangsa,” jelasnya.

Tercatat ada 12 Polda yang telah memasang ETLE pada tahap pertama peluncuran program tersebut tahun lalu.

Antara lain, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Polda Jawa Timur, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Lampung, Polda Sumatera Barat, Polda Sulawesi Utara dan Polda Sulawesi Selatan.

Polisi pun turut menerapkan sistem teknologi itu di Jalan Tol milik Jasa Marga Group.

Penerapan ETLE untuk menindak pelanggaran kendaraan di jalan tol yang melewati batas kecepatan (over speed) dan batas muatan (overload).(**)