Kabar Baik, pemerintah buka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di tahun 2022 dibuka.
Pemerintah membuka rekrutmen PPPK kategori pelamar I, II, dan III.
Hal ini dibenarkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari laman setkab.go.id yang diakses pada Sabtu (11/6/2022).
Terdapat dua kategori PPPK tahun ini.
Seleksi prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
Sedangkan Prioritas II dan Prioritas III harus melalui kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
Berikut penjelasan Prioritas I, II, III dan Pelamar Umum
1. Prioritas 1
Pelamar Prioritas I diperuntukan bagi Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.
2. Prioritas II
Khusus pelamar Prioritas II yaitu THK-II.
3. Prioritas III
Pelamar Prioritas III diperuntukan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan masa kerja minimal tiga tahun.
4. Pelamatr Umum
Pelamar umum untuk lulusan PPG yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
0Komentar