Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung).

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Muhammad Lutfi

Kejagung memeriksa Muhammad Lutfi sebagai saksi terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO/ bahan baku minyak goreng/ migor) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Dikutip dari detikcom, Muhammad Lutfi terlihat datang ke Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 09:10 WIB.

Lutfi tampak mengenakan batik dan menenteng tas hitam.

Saat dicecar awak media, Lutfi menyebut akan memberikan pernyataan usai diperiksa.

Lutfi lantas langsung masuk ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

“Nanti dong, nanti,” kata Lutfi.

Muhammad Lutfi sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sebelum dicopot oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat reshuffle tanggal 15 Juni 2022

Muhammad Lutfi disebut akan diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.

“Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red),” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi dikutip detikcom, Selasa (21/6).

Awal mula perkara diketahui saat akhir 2021, ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan Domestic Market Obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.

Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

“Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Namun dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” imbuhnya.

Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka.

Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:

1. Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)

2. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia

3. Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)

4. Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan

5. Lin Che Wei selaku swasta.

Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.

“Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat),” tutupnya. (**)