Kepolisian Daerah Jawa Barat membantah adanya perintah tembak di tempat kepada pelaku begal. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Ibrahim Tompo membantah Kapolda Jawa Barat Irjen Suntana memberikan perintah tersebut.

Kapolda Jabar

“Bapak Kapolda tidak pernah memberikan pernyataan untuk melakukan penembakan di tempat terhadap pelaku begal,” kata Ibrahim lewat pesan teks, Sabtu, 4 Juni 2022.

Ibrahim mengatakan Kapolda menginstruksikan untuk menindak tegas aksi kekersan yang terjadi di wilayah Polda Jawa Barat. Polisi, kata dia, telah menggelar Operasi Bina Kusuma dan Operasi Libas Lodaya 2022.

Operasi Bina Kusuma, kata dia, mengedepankan upaya persuasif dengan melakukan pembinaan terhadap geng motor untuk menghentikan aksinya dan membubarkan diri. Sementara, Operasi Libas Lodaya bertujuan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan yang mengganggu ketertiban umum.

Menurut Ibrahim, pernyataan sejumlah Kapolres di Jawa Barat untuk tembak di tempat hanyalah terapi kejut dalam upaya mengurangi kekerasan. Namun, kata dia, penggunaan senjata api tentu akan dilakukan sesuai dengan aturan.

“Di mana menjadi pertimbangan bagi masing-masing anggota untuk menilai risiko dan tantangan situasinya,” kata dia.

Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau KontraS mengecam pernyataan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Irjen Suntana yang menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku geng motor dan begal, termasuk dengan cara tembak di tempat.

“Kami melihat bahwa hal tersebut merupakan tindakan reaktif dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan selanjutnya. Instruksi ini jelas berbahaya, sebab berpotensi melanggar HAM dan melegitimasi tindakan represif aparat di lapangan tanpa parameter yang terukur,” kata Wakil Koordinator Badan Pekerja KontraS Rivanlee Anandar dalam keterangannya, Kamis, 2 Juni 2022.

Dia mengatakan pihaknya mafhum bahwa keberadaan begal memberi keresahan bagi masyarakat. Namun, pernyataan dan langkah kepolisian harus terukur. Sebab, langkah kepolisian diawasi oleh peraturan internal dan perundang-undangan seperti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,melansir Tempo,(4/6/22).

“Disebutkan bahwa penggunaan kekuatan harus dilakukan berdasar prinsip legalitas, proporsionalitas, preventif dan masuk akal (reasonable). Adapun sesuai dengan prinsip kewajiban umum, anggota Polri diharuskan tidak bertindak menurut penilaian sendiri untuk menjaga, memelihara ketertiban, dan menjamin keselamatan umum,” ujarnya.(**)