Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja yang berhasil ditangkap Polda Metro Jaya ternyata sudah dua kali menjadi napi teroris. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.

“Abdul Qadir Hasan Baraja ini mantan napi terorisme,” kata Hengki kepada wartawan, Selasa 7 Juni.

Hengki mengatakan, Abdul Qadir Hasan sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama yaitu terorisme.

Di kasus pertama, Abdul Qadir Hasan ditahan selama 3 tahun, sementara itu dalam kasus kedua, yang bersangkutan ditahan selama 13 tahun penjara.

“Jadi dia mantan napi terorisme dua kali ditahan, yaitu selama 3 tahun dan 13 tahun,” ujarnya.

Meski demikian, lanjut Hengki, Abdul Qadir Hasan Baraja tetap mengklaim bahwa ajaran dan faham yang mereka sebarkan sejalan dengan pancasila.

Padahal dari hasil pendalaman, kata Hengki, jelas ajaran Khilafatul Muslimin yang dipimpin Abdul Qadir Hasan Baraja sudah benar-benar bertentangan dengan UU dan Pancasila.

“Hasil penyelidikan, hal yang sangat kontradiktif. Tapi pimpinan ormas Khilafatul Muslimin yang menyebut bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila,” tuturnya mengenai fakta-fakta pimpinan Khilafatul Muslimin ini.(*)