Tiga penjual sekaligus peracik miras oplosan kini ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya 8 warga Karawang. Polisi pun mengungkap bahan racikan miras oplosan maut tersebut.
Foto : Barang Bukti Racikan Miras di Mapolres Karawang


Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, dalam penggerebekan ditemukan sejumlah bahan pembuat miras oplosan tersebut.

"Miras oplosan terdiri dari alkohol 100 persen, dicampur sitrun, aqua galon, melkin dan sejumlah campuran lainnya," kata Aldi, Jumat (24/6).

Minuman yang dinamai zimbel itu, dihargai Rp25 ribu per botol. "Untuk kemasannya itu 300 ml sampai 600 ml," terangnya.

Mereka, kata Aldi, memproduksi sendiri minuman tersebut lalu dipasarkan dari mulut ke mulut.

"Mereka memproduksinya dalam tiga minggu terakhir," terang Aldi.

Berita sebelumnya, delapan warga Karawang tewas akibat menenggak miras oplosan beberapa waktu lalu. Polisi saat ini sudah menangkap 3 penjual miras oplosan tersebut.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono menjelaskan, delapan korban meninggal di tiga lokasi berbeda, antara lain di Karawang Timur, Klari dan Rawamerta.

Ke delapan korban adalah WA (28) di Kecamatan Klari; S (31), R (22) dan A (40) di Kecamatan Karawang Timur; R (24), D(18), T (17), dan K (18) di Rawamerta.

"Sementara yang masuk rumah sakit sampai saat ini dirawat ada 5 orang," kata Aldi, Jumat (24/6).

Dari hasil pemeriksaan, kata Aldi, korban usai minum merasakan mual, sakit perut, muntah dan diare berdarah. (Rd)