PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidinya. Diantara ketiga jenis BBM tersebut adalah Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Pada dasarnya, kenaikan harga BBM non subsidi itu dilakukan merespon tingginya harga minyak mentah dunia yang masih nyaman berada di atas level US$ 100 per barel.

Adapun penyesuaian harga BBM Umum atau non penugasan dari pemerintah ini bisa dilakukan oleh Pertamina, dengan mengacu kepada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020. Tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU.

Secara spesifik, Pertamax Turbo (RON 98) naik dari semula Rp 14.500 per liter menjadi Rp 16.200 per liter, sedangkan Dexlite naik dari semula Rp 12.950 per liter menjadi Rp 15.000 per liter.

Sementara itu, Pertamina Dex naik dari Rp 13.700 per liter menjadi Rp 16.500 untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pertamina pun sampai pada hari ini masih menahan harga Pertamax di level Rp 12.500 per liter dan juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP)

Melansir cnbc indonesia, berikut daftar terbaru harga BBM Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex yang naik per 10 Juli 2022:

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pertamax Turbo Rp 16.200

Dexlite Rp 15.000

Pertamina Dex Rp 16.500

Pertamax Rp 12.500

2. Provinsi Sumatera Utara

Pertamax Turbo Rp 16.550

Dexlite Rp 15.350

Pertamina Dex Rp 16.850

Pertamax Rp 12.750

3. Provinsi Sumatera Barat

4. Provinsi Riau & Kepulauan Riau

Pertamax Turbo Rp 16.900

Dexlite Rp 15.700

Pertamina Dex Rp 17.200

Pertamax Rp 13.000

5. Kodya Batam

6. Provinsi Jambi

7. Provinsi Bengkulu

8. Provinsi Sumatera Selatan

9. Provinsi Bangka Belitung

10. Provinsi Lampung

11. Provinsi DKI Jakarta

12. Provinsi Banten

13. Provinsi Jawa Barat

14. Provinsi Jawa Tengah

15. Provinsi DI Yogyakarta

16. Provinsi Jawa Timur

17. Provinsi Bali

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur

20. Provinsi Kalimantan Barat, Tengah, Selatan, Timur, Utara

21. Provinsi Gorontalo

22. Provinsi Sulawesi Tengah, Tenggara, Selatan, Barat

23. Provinsi Maluku & Maluku Utara

24. Provinsi Papua

25. Provinsi Papua Barat

Pertamax Rp 12.750. (*).