Foto : Dalih Kurang Syarat Puluhan Berkas ajuan Sertifikat Tanah Wakaf Desa Karangtanjung di kembalikan BPN/ATR


Menunggu berbulan-bulan agar sejumlah ajuan tanah wakaf lewat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) jadi sertifikatnya, justru berkasnya di kembalikan ke desa-desa oleh pihak BPN/ATR Karawang. Alih-alih kurang syarat, berkas yang jumlahnya puluhan lembar yang diajukan pemohon bersama pemerintah desa itu, justru belum di sentuh progresnya.

"Heran saja, ternyata warkah wakaf selama ini saya tunggu sejak 2021, belum di sentuh. Malahan justru di kembalikan ke desa untuk di perbaiki persyaratan pemberi wakaf dan penerima wakif, " Kata Kades Karangtanjung Kecamatan Lemahabang, Juhari SH, Rabu (20/7/2022).

Dirinya selalu banjir pertanyaan dari masyarakat pemohon terkait sertifikat wakaf yang di proses lewat program PTSL ini, karena tak kunjung jadi fisiknya. Ia mencatat, sebanyak 62 berkas wakaf dari desanya di kembalikan BPN, itu berarti semua permohonan wakaf di desanya tidak di teruskan selama ini. Sebab, alasannya harus di lengkapi ulang permohonannya. Padahal, sebut Juhari, saat itu ajuan sudah di lengkapi hal-hal yang di perysaratkan berikut copyan pernyataan dan lainnya. 

"Ada 62 berkas dikembalikan. Masyarakat pemohon mah pada nunggu, eh ternyata selama ini tidak di proses. Kenapa gak dari dulu, " Tanyanya.


Proses permohonan sertifikat wakaf PTSL ini, sambung Juhari di lakukan langsung ke BPN dari pemohon ke pemerintah desa (Panitia) atau tidak reguler mandiri seperti ke KUA maupun Kemenag terlebih dahulu. Sebab, setelah pengukuran pemetaan keseluruhan baik itu tanah desa, seperti wakaf, hibah, tanah adat, tanah milik, bengkok dan Titi sara, sehingga proses sertifikasi wakaf ini bisa di urus jadi sertifikat wakaf.

"Kami harap, setelah syarat yang nanti akan kami lengkapi, tolong proses dan beritahu lebih awal setiap kekurangan persyaratannya, jangan seperti sekarang di kembalikan lagi, padahal kami mengira sudah di proses, karena banyak masyarakat yang mempertanyakannya sejak 2021 lalu, " Keluhnya. 

Sampai berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi terkait pengembalian berkas ajuan Sertifikasi tanah wakaf di program PTSL oleh pihak BPN/ATR Karawang. (Rd)