Berdasarkan Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan Bagi Objek Pajak Sawah, Maka bagi para Wajib Pajak yang memiliki sawah dengan kriteria tertentu berhak untuk mendapatkan pengurangan pajak sawah sampai dengan 100%.

Program ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di lingkungan Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Ayo segera ajukan pengurangan PBB-P2 Sawah anda dan dapatkan pengurangan sampai dengan 100%.


Info ini disampaikan Pemkab melalui Dinas Kominfo da Bappenda Kabupaten Karawang.