Komisi II DPR RI mengeluarkan kabar tak mengenakkan bagi tenaga honorer yang ingin masuk PPPK 2022.

Pasalnya, Komisi II mengalami kesulitan terkait dengan data tenaga honorer yang saat ini masih tidak menemukan titik terang.

Karenanya, DPR dan pemerintah mengalami kendala untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer menjadi PPPK.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI San Mustopa, melalui keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Itu usai melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Kakanwil BPN Kepri.

Kemudian, Kepala Ombudsman Kepri, Ketua KPU Kepri, Ketua Bawaslu Kepri, di Kepri, pada Senin 11 Juli 2022.

“Itu menjadi kesulitan bagi kami di Komisi II ketika ingin menyampaikan ke Kementerian PAN-RB dan BKN. Yang mereka mau menjadi PPPK,” ujarnya.

Menurut San Mustopa, data tenaga honorer tidak jelas karena jumlahnya yang berubah-ubah.

Karena itu, dibutuhkan data jumlah tenaga honorer yang jelas agar dapat diperjuangkan untuk menjadi PPPK.

“Karena data honorer itu berubah ubah. Kita minta untuk segera perbaiki untuk memberikan kepastian bahwa honorer di setiap daerah itu datanya sekian,” ujarnya,seperti di Pojoksatu (14/7/2022).

“Jadi itu bisa memudahkan kami di Komisi II untuk memperjuangkan para tenaga honorer menjadi PPPK,” tutur Saan.

Kendati demikian, tambah politisi NasDem itu DPR dan pemerintah tetap akan berhati-hati dalam mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.

“Pemerintah juga harus tetap melakukan prinsip kehati-hatian dan juga profesional dalam proses pengangkatan tenaga honorer ini,” ucapnya.

Untuk diketahui, Menpan RB mengeluarkan aturan terkait penghapusan tenaga honorer.

Aturan tersebut terregistrasi dengan no.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah rencananya akan berlaku mulai tanggal 28 November 2023. (muf)