Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tidak bisa diproses jika belum melengkapi persyaratan ini. Seperti diketahui bersama, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak tahunan.

Bagi yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan ini harus dimanfaatkan. Pemutihan artinya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat melakukan pembayaran.

Program pemutihan pajak kendaraan berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Khusus di Sulawesi Selatan, masa pemutihan pajak kendaraan diperpanjang dengan 31 Desember 2022. Sedangkan untuk wilayah Kalimantan Tengah, masa pemutihan pajak kendaraan sampai 17 Agustus 2022.

Lantas apa saja persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanismenya? Berikut adalah info lengkap proses pemutihan yang dilansir iNews.id dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Jumat (29/7/2022).

1. Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Barat menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Sementara diskon Pajak Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan sebagai berikut:

1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);

2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);

3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);

4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);

5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

Syarat Pembayaran Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:

-STNK Asli;

-E-KTP Asli;

-SKKP/SKPD Terakhir;

-BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

-Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

-Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

Mekanisme dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:

1. Wajib Pajak melakukan:

-Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);

-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

-Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).

3. Wajib Pajak melakukan:

-Pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) di Loket Pembayaran; -Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) atau STNK yang telah disahkan (Untuk daftar ulang Tahunan) di Loket Penyerahan.

2. Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor

Selain pemutihan pajak, Pemprov Jawa Barat juga mengadakan program diskon Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon BBNKB I. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sementara Diskon BBNKB I merupakan pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5%.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

-STNK Asli;

-E-KTP Pemilik Baru Asli (Gunakan Surat Keterangan dari Disdukcapil apabila E-KTP belum ada)

-SKKP/SKPD Terakhir;

-BPKB Asli;

-Surat Bukti Pengalihan Kepemilikan (Kwitansi Jual Beli Bermaterai);

-Kendaraan dihadirkan di Samsat di mana kendaraan terdaftar dan di Samsat tujuan untuk cek fisik kendaraan;

-Bukti Hasil Cek Fisik;

-Semua Berkas difotokopi.

Mekanisme dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor:

1. Wajib Pajak melakukan :

-Pengambilan Dokumen Arsip di Depo Arsip;

-Pengecekan Fisik Kendaraan;

-Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;

-Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;

-Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;

-Pendaftaran dan Penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.

2. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.

3. Wajib Pajak melakukan :

-Pembayaran PKB, BBNKB II (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;

-Penerimaan SKPD/SKKP yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;

-Penyerahan fotokopi STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor) baru.

Demikian proses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor lengkap dengan proses balik nama. Jika ada satu persyaratan tidak terpenuhi, maka proses pemutihan atau balik nama tidak bisa dilakukan.(INews)