Polres Karawang meringkus sebanyak 15 pelaku pencurian sepeda motor selama sepekan terakhir ini. 

Foto : Sepekan, Polres Karawang Bergasil Ringkus 15 Pelaku Curanmor

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, selama satu pekan ini ada 25 laporan polisi yang masuk terkait pencurian sepeda motor. Dari sejumlah laporan korban kehilangan sepeda motor itu, jajaran Polsek dan melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil diamankan 15 pelaku. 
Foto : Sepekan, Polres Karawang Bergasil Ringkus 15 Pelaku Curanmor

"Ada 15 pelaku kita amankan, 2 pasangan suami istri. Dan dua lagi residivis inisial KN dan TR," ujar Aldi saat konferensi pers di Mapolres Karawang, pada Jumat (28/7/2022). 
Foto : Sepekan, Polres Karawang Bergasil Ringkus 15 Pelaku Curanmor

Menurut Aldi, para pelaku yang diamankan ini terpisah ke dalam beberapa jaringan. Ada yang masuk dalam jaringan Pedes, mereka beraksi di Kecamatan Telukjambe Timur dan Karawang Kota. Ada juga jaringan Pakisjaya dan Batujaya yang melakukan kejahatan di dua kecamatan itu. 

Kapolres Karawang

"Tersangka berasal dari profesi macam-macam. Ada yang karyawan swasta, buruh, dan ibu rumah tangga. Mereka rata-rata berusia 19 sampai 43 tahun," jelasnya. 

Foto : Sepekan, Polres Karawang Bergasil Ringkus 15 Pelaku Curanmor

Lanjut Aldi, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terparkir di toko, depan rumah maupun pinggir jalan. Mereka biasanya beraksi minimal dua orang, satu sebagai joki dan satu lagi eksekutor atau yang mengambil motor. 
Foto : Sepekan, Polres Karawang Bergasil Ringkus 15 Pelaku Curanmor

Dari tangan para pelaku, Polres Karawang mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian dan beberapa unit kunci T, magnet kunci, maupun STNK dan BPBK motor. 

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. (Rd)