Alokasi Dana Desa (ADD) dari sumber APBD II merupakan salah satu dari 7 sumber pendapatan desa yang merupakan kategori dana transfer desa selain Bantuan Keuangan (Bakeu) Provinsi, Kabupaten, DBH PDRD dan Dana Desa.

Kabupaten Karawang, alokasikan Rp154,7 Milyar tahun ini untuk didistribusikan mayoritas Penghasilan Tetap (Siltap) Kades, BPD dan Perangkat di 297 Desa. Angka ini cenderung turun dibanding sebelum Pandemi Covid_19 ditahin 2017 yang nilainya sempat menembus Rp167 Milyar, sehingga ikut serta 'menggerek' opersional bagi pemerintah desa berkurang di sepanjang tahun 2022.


" Tahun ini ADD di alokasikan Rp154 Milyar, jika ingin naik sikapnya berarti harus diatas Rp154 Milyar, sebab Rp140 miliar diantaranya itu teralokasi mutlak untuk siltap, sisanya operasional meskipun tak sebesar di tahun 2017 lalu, sebab di tahun ini angkanya Rp167 Milyar, " Kata Subkoor Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan, saat Raker Pengelolaan ADD dan Kepesertaan BPJS Kesehatan Perangkat Desa, Kamis (11/8/2022).


ADD ditahun 2022 ini, ada pengaturan terbaru, sebagaimana di amanahkan dalam Pasal 81 PP Nomor 11 Tahun 2019 yang diantara klausulnya merinci besaran Siltap paling sedikit bagi Kades adalah Rp2.426.460, Sekdes Rp2,2 juta dan Perangkat Desa (Kaur/Kadus) Rp2,02 Juta. Jika melihat kenyataan di Karawang, ADD siltap bagi Kades Rp3,3 juta dan Sekdes Rp2,3 juta sudah memenuhi regulasi PP, kecuali Kaur dan Kadus yang masih Rp1,6 Juta/bulan. Namun demikian, sebut Andry, pemenuhan PP 11 Tahun 2019 tersebut, Pemkab Karawang alokasikan Rp372 ribu bagi Kadus dan Kaur dari DBH PDRD sampai akhirnya memenuhi standar Rp2,02 juta. Bahkan, alokasi DBH bagi Kades juga di tambahi Rp 1,7 juta menjadi total Rp5 jutaan dan Sekdes Rp600 ribu menjadi hampir Rp3 jutaan.
Foto : Subkoor Tata Kelola Pemerintahan Desa DPMD Karawang, Andry Irawan

"Jadi kita formulasikan ditambah dari DBH, sehingga bisa leluasa memenuhi standar PP tersebut, betapapun turunnya dua tahap dalam setahun, " Katanya. (Rd)