Tatang, Ketua RW di salah satu kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung diketahui merupakan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Ia berhasil ditangkap dan akan menjalani hukuman.

Camat Astanaanyar Syukur Sabar mengaku kaget setelah mendapat informasi jika salah satu ketua RW merupakan buronan. Ia mengungkapkan jika yang bersangkutan adalah warga asli setempat.

"Kita mah nggak tahu sama sekali karena beliau asli orang situ, orang tua di sana, saudara di sana tentang kejadian gak tahu sama sekali bahkan kaget mendengar udah sekian lama buron," ujarnya, Rabu (24/8/2022).

Ia mengatakan pihaknya tidak menutup-nutupi keberadaan yang bersangkutan. Bahkan ketua RW Tatang dikenal sangat aktif berkegiatan dan bersosialisasi dengan masyarakat.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga kaget dan tidak tahu apa-apa," katanya.

Ia mengatakan ketua RW tersebut aktif berkegiatan di masyarakat termasuk di kelurahan. Selain itu, saat pemilihan ketua RW pihaknya atau masyarakat tidak mengetahui informasi tentang sosok yang bersangkutan.

"Dari informasi, kalau kasus awal warga tidak tahu juga beliau juga dipilih di RW dari beberapa calon," katanya.

Ia mengatakan saat pemilihan RW biasanya dilakukan pengecekan latar belakang. Selain itu pihak Polsek pun sering terlibat melakukan pemantauan di lapangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut menangkap seorang terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan komputer di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2007. Terpidana atas nama Tatang itu ditangkap di Kota Bandung pada Senin (22/8/2022).

Kepala Kejari (Kajari) Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, Tatang merupakan terpidana kasus korupsi dalam proyek pengadaan komputer sebanyak 63 unit di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut pada Tahun Anggaran 2007. Kasus itu diperkirakan membuat kerugian negara senilai Rp 527 juta.

"Yang bersangkutan disidangkan pada 2010, lalu diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama, tapi kami lakukan kasasi. Putusannya pada 2012 terhadap terpidana dijatuhi pidana 2 tahun," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (23/8/2022).

Tatang, yang beperan sebagai rekanan proyek tersebut, bukan satu-satunya terpidana dalam kasus itu. Terdapat dua terpidana lainnya. Namun, kedua terpidana lain telah menjalani hukuman.

Sementara Tatang belum menjalani hukuman lantaran keberadaan tidak diketahui. Alhasil, Kejari Garut memasukan Tatang ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Neva mengatakan, tim dari Kejari Garut kemudian mendeteksi keberadaan Tatang sejak sekitar satu bulan terakhir. Tatang diketahui berada di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung.

"Setelah diamati kesehariannya, langsung ditangkap. Kami menangkap yang bersangkutan di Kota Bandung. Terpidana di sana sebagai ketua RW (rukun warga)," kata dia.(ROL).