Batas desa, acapkali menemui persoalan paska di mekarkan dari desa induk bertahun-tahun. Bukan saja soal pembagian aset satu dengan yang lainnya, batas-batas desa juga berpotensi menimbulkan sengketa dan mempengaruhi Sosio cultur masyarakat desa. 
Foto : Kegiatan Musyawarah Batas Desa di Kecamatan Lemahabang Bersama Para Kades, Sekdes dan Operator


Teranyar, Pemprov Jawa Barat menunjuk PT Diginusa Prima Geomatika untuk menggarap jadwal penelusuran dan penegasan batas desa dan kecamatan di Kabupaten Karawang sepekan terakhir. Hal ini, sesuai dengan amanah Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang pedoman penetapan dan penegasan batas desa. 


"Hari ini dijadwalkan untuk digelar penegasan dan penetapan batas desa di Lemahabang Wadas dengan menghadirkan beberapa desea perbatasan kecamatan, seperti Telagasari dan Cilamaya Kulon, " Kata Plt Camat Lemahabang Artha SH, Rabu (10/8/2022).


Batas yang di maksud sebut Artha, adalah yang sesuai dengan lokasi dan gambaran yang sudah tervalidasi. Sehingga, fungsi penegasan dan penetapan ini selain mempersempit peluang sengketa batas desa dan kecamatan di kemudian hari, juga sebagai pemberi kejelasan administrasi pemerintahan dalam kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis maupun aspek yuridis.

"Kita hadirkan semua Kades terkait, sekretaris desa dan operatornya untuk memastikan validasi setiap desanya untuk kemudian di tuangkan dalam kesepakatan dengan membuat surat pernyataan dan berita acara batas- batas wilayah tersebut, " Ungkapnya.


Alhamdulillah sambung Artha, selama pelaksanaan tidak ada kesulitan dan tantangan, meskipun sebelumnya sempat di khawatirkan ada beberapa desa yang belum sepakat. Ia yakin, dengan musyawarah semacam ini yang laporannya di tembuskan ke DPMD, kiranya bisa di akses masyarakat di kemudian hari terkait data-data adminstratif desa. 

"Kegiatan ini di gelar melalui konsultan khusus dengan anggaran dari Pemprov Jawa Barat, " Ujarnya. (Rd)