Bagi ibu hamil, berhak atas layanan kesehatan dan pemeriksaan 4 kali selama masa kehamilan dari Puskesmas/Bidan Desa, begitupun konseling dari penyuluh KB selama 3 kali di saat hamil dan paska persalinan.

Foto : Kepala DPPKB Karawang Bersama Sekretaris Imam Bahanan Al Husyaeri di Ruang Kerjanya Kamis (4/8/2022).

Demi mencegah angka kematian ibu dan anak saat persalinan, Pemkab Karawang sudah sukses menggawanginya lewat regulasi Perbup Nomor 18 Tahun 2022, menyusul angka masyarakat paska persalinan yang menjadi akseptor KB di Karawang, masih di angka 10,62 persen di tahun ini.

"Perbup 18 Tahun 2022 itu jadi pedoman yang cantolan payung hukumnya dari regulasi BKKBN, disana ada klausul dalam upaya pencegahan angka kematian ibu dan anak (AKI-AKB) leading sektor memiliki perannya memenuhi hak layanan persalinan bagi ibu hamil seperti Puskesmas/Bidan desa lewat pemeriksaan kesehatannya, Penyuluh KB lewat konselingnya, PMI dengan penyediaan kantong darah hingga pemerintah desa lewat sarana pra sarana penopangnya seperti ambulance, " Kata Sekretaris DPPKB Karawang Imam Bahanan Al Husaeri di ruang kerjanya, Kamis (4/8/2022).


Ia menambahkan, penyuluh KB mininal tiga kali hadir untuk memberikan konseling pentingnya KB saat mereka hamil untuk disiapkan jadi peserta KB. Termasuk sebut Imam, saat paska melahirkan dengan sela waktu 42 hari setelah persalinan di Faskes dengan cara konseling, membujuk dan mendampinginya. Bahkan, amanat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri, skala 100 persen melahirkan 70 persen KB diharapkan bisa terwujud meskipun bertahap setiap tahunnya di Karawang lewat aturan perbup tersebut.

"Jadi rencana Ibu Bupati mengkolaborasikan DPPKB - Disdukcatpil soal gratis pencetakan akte kelahiran bersyarat jadi peserta KB paska persalinan baik jenis IUD, Komplain maupun MOW dan MOP, ini bisa terealisasikan dengan baik ketika konseling dan pendampingannya berjalan optimal dilapangan, " Katanya. (Rd)