Satlantas Polresta Solo mulai mendistribusikan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor berwarna dasar putih untuk mobil dan motor. Pemberlakuan warna dasar pelat nomor putih ini telah dimulai bulan ini.

Foto Ilustrasi

"Pelat putih sudah didistribusikan. Tapi pelat hitam masih berlaku sampai dilakukan penggantian nomor polisi kendaraan bermotor," kata Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso, dikutip dari laman NTMC Polri hari ini, Selasa, 30 Agustus 2022.

Menurut Agus, pelat nomor putih untuk mobil mulai didistribusikan per 10 Agustus 2022, setelah diterima pada 9 Agustus. Sementara untuk pelat nomor putih sepeda motor didistribusikan per 16 Agustus, setelah diterima pada 15 Agustus 2022.

"Saat ini kami punya stok 2.000-an pelat nomor putih. Nanti pasti akan dimintakan ke pusat kalau stoknya sudah menipis," ucapnya.

Agus menegaskan bahwa kendaraan yang masa berlaku pelat nomornya masih ada, tidak perlu mengganti dengan pelat nomor putih. Selain itu, penggantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan biaya, masyarakat hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),Melansir dari laman Tempo (30/8/22).

Foto Ilustrasi

"Tidak perlu mengganti karena masih berlaku (pelat nomor hitam). Jadi pelat nomor dengan warna hitam itu tetap berlaku dan tidak bakal ditindak," ujar dia (**)