Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang terbitkan surat Nomor 420/1096.2/GTK
tertanggal 2 Agustus kemarin. Surat pendataan Operator Sekolah (OPS) yang di tujukan kepada semua Kepala Satuan Pendidikan dan operator sekolah tersebut, sekaligus mengultimatum para guru dan atau operator sekolah yang selama ini merangkap di satu satuan pendidikan (Satdik) sekolah induk maupun di satdik lainnya untuk melepas salah satunya sebelum tanggal 15 Agustus 2022 mendatang. 

Foto : Ilustrasi

Bahkan, jika data operator yang terdeteksi merangkap atau terdeteksi menjadi satdik lainnya Pada jenjang pendidikan yang berbeda, maka akan di ambil konsekwensi tidak akan dimasukan pada data base hingga memiliki data operator yang sesuai ketentuan.


"Edarannya sudah ada, pendataan ini bertahap, jadi kenapa tidak untuk di ikuti dan bertahap dadi sekarang. Apakah data tunggal operator ini nanti ada potensi masuk dalam seleksi khusus di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) bisa saja, namun untuk seleksi bagi Ops ini saya belum bisa komentar lebih dalam,  Intinya layanan data ke depan bakal dituntut profesional dan akurat. Karena semua akan fokus di rapor pendidikan. Perencanaan berbasis data, " Kata Kasie Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Karawang, Musa Atmaja kepada pelita Karawang.com, Jumat (5/8/2022).

Pengawas bina Koorwilcambidik Kecamatan Cilamaya Wetan Asep Tajarudin S.pd mengatakan, dinamika operator sekolah saat ini memang sedang di hempas dalam keharusan bid data yang di perlukan pemerintah. 
Memang, diakui Asep, masalahnya Ops SD sejauh ini kebanyakan diambil dari guru yang sebenarnya sudah jelas tupoksinya adalah mengajar, disisi lain
dengan merangkap pekerjaan juga sebagai Ops menjadi tidak optimal dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai guru. 

"Atas hal ini memang, ia berharap pemerintah pusat sudah harus memikirkan keberadaan Ops di Satdik SD dengan cara pengangkat khusus tenaga kependidikan Ops Sebagai ASN supaya tidak  menggangu lagi guru dengan tupoksinya, " Sarannya.

Diketahui bersama bahwa sehubungan dengan adanya Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 39 Tahun 2019, 
tanggal 12 Juni 2019, tentang Satu Data Indonesia, dan Surat Kepala Pusat Data dan Teknologi, Kemdikbud, nomor 2574/J1/DS.00.01/2022, tanggal 16 Juni 2022, tentang pemberitahuan Pembaharuan Akun Pengelola Data di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan, berkenaan dengan itu, Disdikpora mengabarkan bahwa semua satuan pendidikan untuk melakukan pendataan Operator sekolah pada tiap satuan pendidikan melalui tautan https://bit.ly/OPS-SAT-DIK-22 dengan tempo waktu input tautan paling lambat: 15 Agustus 2022.

Guna keaslian (real time data) dan penunggalan data operator sekolah dimohon, Kepala sekolah menugaskan pengisian data operator satdik secara mandiri oleh operator sekolah yang memasukan data operator murni yang tidak merangkap sebagai operator di tempat lain atau merangkap jadi guru atau tendik lainnya pada jenjang pendidikan yang berbeda. Data operator yang terdeteksi merangkap atau terdeteksi menjadi satdik lainnya 
pada jenjang pendidikan yang berbeda, maka tidak akan dimasukan padata base
hingga memiliki data operator yang sesuai ketentuan. (Rd)