Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merespons isu hilangnya pasal Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan tunjangan guru bakal diatur pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kemendikbudristek Sebut Tunjangan Guru Bakal Diatur dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan

"Sepanjang tentunya mereka memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iwan dalam Taklimat Media, Senin, 29 Agustus 2022.

Iwan menjelaskan dalam RUU Sisdiknas, guru ASN yang belum tersertifikasi akan mendapatkan penghasilan lebih baik yang diatur dalam UU ASN. Guru akan mendapatkan kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN tanpa harus menunggu sertifikasi.

Sementara itu, guru-guru non-ASN akan mendapatkan tambahan penghasilan melalui peningkatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sehingga, kata Iwan, yayasan penyelenggara pendidikan dapat memberikan tunjangan lebih tinggi kepada guru sesuai UU Ketenagakerjaan dan insentif-insentif yang dikira perlu oleh yayasan.

"Pada intinya, pengaturan yang diusulkan oleh RUU Sisdiknas ini adalah bagaimana agar guru-guru kita yang sudah mendapatkan peningkatan penghasilan itu tetap dijamin sampai mereka pensiun," papar Iwan.

Dia memaparkan saat ini ada 1,6 juta guru yang masih belum mendapat sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG). Iwan mengatakan proses pemberian tunjangan terhambat lantaran undang-undang saat ini mengharuskan guru mesti mendapat sertifikasi untuk menerima tunjangan.

"Antreannya 1,6 juta panjang sekali dan perlu waktu lama yang untuk menyelesaikannya. Jadi artinya peningkatan kesejahteraan mereka pun juga tidak bisa berjalan dengan cepat. RUU Sisdiknas mengatur bahwa bagaimana kita memikirkan solusi terhadap masalah tersebut," jelas dia.(med)