Pengibaran Bendera Merah Putih yang diiringi sholawat itu terjadi saat acara kegiatan Kirab Merah Putih yang digelar oleh Pejuang Siliwangi dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 pada tanggal 16 Agustus 2022 di Lapangan Tugu Proklamasi Rengasdengklok, menuai kontroversi. Menyusul, pengibaran bendera yang di iringi solawatan itu, dianggap tak lazim dilakukan karena di luar dari adat kebiasaan. Lalu, apa pendapat Ulama menyikapi kontroversi yang di lakukan dalam momen Sakral tersebut.
Foto: Kontroversi Kibarkan Bendera Merah Putih di Iringi Sholawat di Rengasdengklok, Apa Kata Gus Hasan 


Pimpinan Pondok Pesantren Ashidiqiyah KH Hasannuri Hidayatullah mengatakan, 
pertama, lagu Indonesia Raya adalah lagu ciptaan para sepuh bangsa Indonesia yang isi muatanya semua adalah nilai syukur, nasehat dan pembangkit semangat, kedua sambubg Gus Hasan, lagu Indonesia Raya sudah menjadi bagian dari setiap peringatan 17 Agustus sejak bangsa ini merdeka dan berjalan sampai hari ini, sehingga tidak ada 1 Ulama pun yang menentangnya, sehingga bisa dihukumi sebagai ijma.

Kemudian yang ketiga, ketika sudah melekat sedemikian rupa dan tidak ada di dalamnya hal-hal yang identik dengan melanggar syari'ah apalagi para Ulama sudah demikian sikapnya, maka dalam istilah agama bisa di sebut dengan Al'adatu Muhakkamah, jika berbeda dengan adat atau tradisi kebiasaan yang ada akan menjadi potensi timbulnya perselisihan sementara menghindari perselisihan itu di anjurkan (Alkhuruj Minal Khilaf Mustahab)

"Karenanya, dalam poin ini pertimbangan berdasarkan nilai-nilai kultur ke Indonesiaan, forum bershalawat sangat banyak sekali sementara Indonesia Raya hanya 1 tahun Sekali momenya yang resmi, " Katanya kepada pelitakarawang.com, Senin (22/8/2022)

Ke empat, sambung Gus Hasan, dirinya juga tidak bisa merespon apakah ini pelanggaran atau bukan, karena tidak tahu ada Undang-undang yang mengatur secara khusus kaitan ini atau tidak. sementara dalam agama bershalawat juga tidak ada batas tempat dan waktu.

"Tapi, sekali lagi forum-forum sholawat itu sangat banyak ruang, sementara menyanyikan Indonesia Raya setahun sekali dalam momen resmi itu, " Kata Syuriah PBNU ini.

Foto : Gus Hasan

Sementara itu, Mantan Wakil Bupati Karawang Ahmad Jimmy Zamakhsyari yang juga mengaku sebagai pencinta sholawat, mengatakan, pengibaran bendera merah putih yang diiringi dengan sholawat itu salah kaprah dan tidak diperbolehkan dalam perspektif apapun karena pengibaran bendera merah putih adalah hal yang sakral.
Sangat salah kaprah dan tidak diperbolehkan dalam perspektif apapun, termasuk umpamanya ada debatable soal sejarah, umpamanya ada orang bilang bahwa katanya menurut ahli sejarah katanya sebelum bendera merah putih dikibarkan dibacakan sholawat terlebih dahulu katanya, tapi itu tetap nggak boleh karena itu kan pertama sakral, dan pengibaran bendera merah putih itu wajib dinyanyikan lagu indonesia raya,”


Kemudian kalau sebelum pengibaran bendera merah putih itu diiringi sholawat ya baca sholawat, bukan pas pengibaran bendera merah putih lagu indonesia raya diganti dengan sholawat, nggak boleh itu kaya gitu,” ujarnya. (Rd)