Bandar Lampung: Pusat Kajian Masyarakat Antikorupsi dan HAM (Puskamsikham) Universitas Lampung (Unila) punya pendapat berbeda dengan KPK terkait nasib mahasiswa jalur suap pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.

Ketua Puskamsikham Fakultas Hukum Unila, Rinaldy Amrullah, menilai perlu ada pertimbangan secara hukum dan moral terhadap kejelasan status mahasiswa baru yang diduga lulus jalur mandiri karena orang tuanya menyerahkan sejumlah uang.

“Secara yuridis itu produk TUN. Keputusan yang sudah diterbitkan pastilah sesuai dengan protap yang ditetapkan dalam rangka penerimaan mahasiswa baru,” ujarnya, saat ditemui di Dekanat Fakultas Hukum Unila l, Selasa, 23 Agustus 2022.

Ia mengatakan upaya suap yang dilakukan oleh orang tua mahasiswa tidak berkaitan dengan diri mahasiswa itu sendiri.

“Anak-anak ini kan tidak tahu sebenarnya. Meskipun mungkin dia sesuai (aturan) karena suatu rekayasa,” jelasnya.

Secara hukum, lanjut dia, Puskamsikham Unila melihat bahwa pencabutan status kemahasiswaan peserta didik baru jalur suap harus dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan keputusan tersebut

“Tidak bisa serta-merta mengeluarkan (mahasiswa),” katanya.

Kemudian, secara etika Kemdikbudristek juga harus menjaga moralitas mahasiswa baru yang diduga masuk lewat jalur suap.

“Itu merusak mental. Perbuatan orang tuanya biarlah menjadi tanggung jawab orang tuanya,” ucap dia.

Rinaldy menambahkan, catatan KPK terkait perbaikan sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri masih terus dilakukan.

“Kelemahannya tidak transparan dari dulu hingga sekarang. Kepada yang lalu-lalu juga, kita tidak bisa jamin bahwa mereka masuk dengan benar. Ini kan kebetulan saja dibongkar oleh KPK. Kenapa KPK tidak masuk tahun lalu. Ini juga menjadi pertanyaan buat kita,” jelasnya.(medcom)