Layaknya drama panjang, semakin hari perkembangan kasus pengusutan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus mengarah ke klimaks.

Tak heran, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyebut tewasnya Brigadir J ini bukanlah level kasus kriminal biasa. Bagi Mahfud, kematian Brigadir J memiliki dua aspek psikologis sehingga pengusutannya tidak semudah yang dipikir banyak orang.

"Karena ada psiko hirarki, ada juga psiko politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam," papar Mahfud, 3 Agustus kemarin.

Benar saja apa yang dikatakan Mahfud. Tidak berapa lama setelah itu, polisi merilis seorang tersangka.

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dijadikan tersangka pembunuh Brigadir J. Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artinya, kasus pembunuhan Brigadir J tak dilakukan Bharada E seorang diri. Diduga masih ada pihak lain terlibat kasus yang menyedot perhatian publik ini.

Bahkan aksi tembak-menembak yang menjadi cerita awal, terbantahkan secara tegas. Polisi memastikan, Bharada E diduga melakukan penembakan bukan dalam posisi membela diri.

Tiga jenderal terseret

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menjelaskan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) yang dibentuk, sudah memeriksa 25 personel di balik insiden berdarah yang menewaskan Brigadir J. Bahkan, tiga di antaranya berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) atau bintang satu.

Kemudian, ada juga lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh Pama, dan lima Bintara serta tamtama. Puluhan personel polisi yang diperiksa itu disebut dari berbagai satuan.

"Dari satuan Divisi Propam, Polres dan Polda Bareskrim,” ungkapnya.

Kapolri menegaskan nantinya 25 personel itu akan diperiksa dengan menjalankan proses pemeriksaan pelanggaran kode etik. Bahkan, jika terbuki terlibat di rangkaian kasus Brigadir J akan dijerat dengan pidana.

“Apabila ditemukan ada proses pidana, kita akan memproses pidana yang dimaksud,” kata Sigit.

Mutasi besar-besaran di Polri

Kapolri juga sudah memutasi sejumlah 'anak buah' Irjen Ferdy Sambo. Ada delapan anggota Divisi Propam yang dipindahtugaskan dalam rangka pemeriksaan.

Delapan orang itu yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Denny Setia Nugraha dan Kombes Agus Nur Patria.

Kemudian Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Arif Rachman Arifin. Termasuk, Irjen Ferdy Sambo. Mereka semua dipindah tugas ke bagian Yanma (Pelayan Markas) Polri.

Mereka semua bakal menjalani sidang kode etik profesi. Jika terbukti melakukan pelanggaran tentu sanksi sesuai aturan akan diberikan.(Voi)