Pemerintah diminta memikirkan dengan matang rencana penghapusan tenaga pegawai non-aparatur sipil negara tahun depan. Sebab, kebijakan ini akan menyebabkan pelayanan publik terganggu jika tidak dirumuskan dengan baik.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, penghapusan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai sektor, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Managemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan itu menjelaskan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK.

“Kebijakan ini berimplikasi sangat luas bagi proses pelayanan publik. Walaupun kebijakan ini maksudnya baik, tapi kalau dilaksanakan tidak tepat akan melumpuhkan proses pelayanan publik, meningkatkan angka pengangguran dan menimbulkan permasalahan lainnya,” kata Anggota DPR yang akrab disapa Melki dalam keterangannya, Sabtu (27/8/2022).

Untuk itu, menurut Melki, kebijakan pengahapusan tenaga non-ASN perlu dirumuskan dengan tepat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dan Komisi IX DPR RI, ungkap dia, akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) lintas Komisi di DPR RI. Tujuannya agar kebijakan bisa dilakukan dengan baik ketika akan diimplementasikan.

“Kami menilai perlu percepatan dalam penuntasan program seleksi tenaga honorer menjadi PPPK agar ada kepastian nasib dari tenaga honorer yang selama ini terkatung-katung karena ketidakpastian langkah pemerintah. Maka kami mendorong pembentukan Panitia Khusus lintas Komisi di DPR RI,” katanya.

Melki meminta kerja sama semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, untuk memaksimalkan pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PNS atau PPPK di tahun 2022. Yakni melalui proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil kebijakan afirmasi dalam proses seleksi PPPK, dengan memasukkan faktor beban kerja, lama masa kerja, dan pengalaman kerja calon PPPK.

Selanjutnya kata Melki, ia akan memastikan ketersediaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN dan APBD. “Kami berkomitmen agar persoalaan tenaga honorer segera dituntaskan, sehingga mereka mendapatkan kepastian jaminan kesejahteraan dari negara,” ucapnya (ROL)