Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (UNPAD) gelar sosialisasi pengaturan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk mewujudkan ketahanan pangan di Karawang, Selasa (9/8/2022) di Aula Kantor Kecamatan Tempuran. Selain memberikan paparan peran dan kewenangan kepala desa dalam tertib administrasi pertanahan, sosialisasi dihadapan Muspika Kecamatan dan para Kepala Desa ini juga detail menegaskan kembali Peraturan Menteri BPN/ATR Nomor 18 Tahun 2016 tentang reformasi agraria.
Foto : Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sosialisasi Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kecamatan Tempuran


"Kami dari Fakultas Hukum melakukan penelitian soal potensi sumber daya alam di Karawang yang mayoritasnya soal pertanian, kami menemukan tema sosialisasi LP2B, awalnya melihat kondisi lahan pangan di Karawang yang semakin berkurang oleh industri dan perumahan, sehingga perlu adanya  perlindungan lahan-lahan pertanian agar ketahanan pangan yang kontribusinya mayoritas penghasil padi/beras terbesar di Jawa Barat ini, bisa tetap lestari dan di pertahankan, " Kata Dosen UNPAD Dr Nadia Astriani SH.Msi

Dosen Unpad lainnya, Dr Yusuf Zamli SH MH mengatakan, lahan pertanian memang perlu jaring pengaman yang kuat legalitasnya secara hukum, meskipun hak milik itu ada asas fungsi sosial atas tanah. Namun demikian, tegasnya, masyarakat harus tahu bahwa Kementrian sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria nlNomor 18 tahun 2016 tentang reformasi agraria, yang mana salah satu poinnya adalah pengaturan soal batas luas lahan penguasaan dan kepemilikan lahan pertanian perorangan untuk kategori tidak padat paling dibatasi 20 hektar, ini sebutnya sudah di tegakan sejumlah pemerintah daerah. Bahkan, sanksi administratif juga berpeluang menghempas siapapun yang memiliki lahan melebihi 20 hektar tersebut dengan tidak melayani proses jual beli alias tidak akan di keluarkan sertifikat tanahnya. Karenanya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) jangan serampangan memproses, karena harus teliti soal penegakan Peraturan Menteri ini di lapangan.

"Gak boleh kepemilikan dan atau penguasaan lahan pertanian perorangan 
itu lebih dari 20 hektar untuk tanah tidak padat. Ini bisa kena sanksi administratif, " Katanya.
Foto : Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Sosialisasi Pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Aula Kecamatan Tempuran


Dr Yusuf menambahkan, kemudian dari sisi sertifikasi tanah, pendaftarannya di apresiasi ada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Karawang ini dan juga harus ada pemeliharaan pendaftaran tanah. Jangan sampai nanti terkena masalah hukum soal ini, maka sebutnya, perlu intervensi peran para kepala desa, diantaranya memelihara data Pertanahan secara akurat misalnya dengan buku Desa, kemudian kades juga di dorong beri pendampingan pengukuran tanah, ada inisiatif pengajuan kades dalam pendaftaran sistematik, dan bantu siapkan data tanah selama proses pendaftaran tanah.

"Selain peran, kewenangan kades juga bisa dengan terbitkan Surat keterangan penguasaan fisik dan surat keterangan kepemilikan tanah adat," Pungkasnya..(rd)