Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau dan Pengenalan dan Pendektesian Pita Cukai Hasil Tembakau di Swiss-Bellin Hotel Karawang, Selasa (30/8/2022).


Bupati Karawang, dr. Hj. Cellica Nurrachadiana dalam sambutannya menuturkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) di Karawang memiliki jumlah yang tidak sedikit, sehingga dalam waktu 4 tahun ke belakang pihaknya mengeluarkan kebijakan penggunaan anggaran DBH CHT sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan.

“DBH CHT diterima oleh kami pemerintah daerah itu cukup besar jumlahnya, sehingga tentunya kita bisa melaksanakan  kegiatan-kegiatan, karena kita tahu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yakni 50 persen kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakkan hukum, dan 40 persen untuk bidang Kesehatan,” ujar Bupati.

Selain itu, terkait maraknya peredaran rokok-rokok yang illegal, lanjut Bupati, hal ini menjadi kewajiban pihaknya dalam memberantas hal tersebut dan juga bisa diantisipasi bersama.

“Kita tahu sekali maraknya sekarang ini peredaran rokok - rokok yang ilegal, yang ini menjadi kewajiban kita bersama khususnya yang berperan di lapangan, bagaimana nanti kalau menemukan adanya peredaran yang memang tidak semestinya di warung-warung khususnya yang tersebar di masyarakat itu untuk dilaporkan karena ini menjadi sesuatu hal yang harus kita antisipasi bersama,” ungkapnya.

“Bagaimana kita benar-benar menjalani semuanya sesuai aturan regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Asep Wahyu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dan Program Kerja Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Karawang Tahun 2022.

“Tujuan dari pelaksanaan Sosialisasi Perundang-Undangan Bidang Cukai yakni, dapat meningkatkan pemahaman mengenai ketentuan di bidang cukai serta meningkatkan partisipasi aktif dan aparatur pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan koordinat pengendaraan barang kena cukai di desa,” ujarnya.

Sosialisasi ini turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, H. Acep Jamhuri, para Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, perwakilan dari setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang, camat, kepala desa atau lurah di Kabupaten Karawang dan para Sosialisasi Perundang-undangan Cukai Hasil Tembakau, Bupati Cellica: Ikuti Sesuai Aturan Regulasi usaha atau perwakilan produsen distributor rokok. (diks)