Kabar buruk tunjangan profesi guru 2022 akan dihapus membuat para guru resah dan gelisah. Namun di balik itu, Kementerian Pendidikan memberikan klarifikasi, sekaligus kumpulan angin segar untuk para guru.

Menteri Kemendikbudristek

Kabar tunjangan profesi guru 2022 hilang disayangkan oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

Pasal yang hilang itu tentang tunjangan profesi guru (TPG) dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dikutip dari AyoBandung (jaringan Suara.com), Koordinator P2G Satriwan Salim merinci mana saja yang hilang dari tunjangan profesi guru 2022.

Kata dia, dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat mengenai hak guru atau pendidik dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas tidak menyebutkan satupun klausul "hak guru mendapatkan tunjangan profesi guru".

Dalam RUU Sisdiknas tersebut hanya memuat klausul "hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial".

Pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik disebutkan berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Namun menurut Satriwan justru yang terjadi malah berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tersebut justru pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG dalam pasal 16 Ayat satu, dua dan tiga.

Jika ini terjadi, maka para guru sudah pasti akan kecewa.

Klarfikasi dari Kemendikbud

Dikutip dari Antara, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menjelaskan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

Bahkan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan.

Termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, " katanya di Jakarta, Ahad.

Sedangkan untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

"Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, " katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, dia mengklaim, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.

Kemendikbudristek memperjuangkan agar semua guru mendapat penghasilan yang layak melalui RUU tersebut.

Saat ini, katanya, guru harus antre mengikuti PPG untuk disertifikasi dahulu sebelum memperoleh penghasilan yang layak.

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu, " papar Anindito Aditomo.(*)