Anggota Komisi X DPR RI Dewi Coryati menilai tunjangan bagi guru sudah seharusnya menjadi hak. Dia menyebut tunjangan profesi guru perlu mendapat perhatian dan bukan hal yang perlu dinegosiasi, khususnya dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

“Bagaimana seorang guru mau mengajar kalau kehidupannya saja enggak ada garansi untuk hidup dengan baik begitu ya?” ujar Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Dewan Pimpinan Pusat Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan DPP PLKP dan Poros Pelajar Nasional dikutip dari laman dpr.go.id, Rabu, 7 September 2022.

Dewi memastikan akan berjuang bersama guru. Dia merasakan perjuangan guru yang tinggal jauh dari kota.

“Jangan kan katanya guru yang jauh dari kota, yang di Kota Bengkulu juga susah. Jadi, kalau tunjangan profesi guru ini bukan hal yang perlu diperdebatkan, tetapi hal yang sudah harus menjadi komitmen di dalam undang-undang ini,” tutur legislator dapil Bengkulu ini.

Dewi mengungkapkan Komisi X DPR RI hingga saat ini masih belum menerima naskah akademik dari RUU Sisdiknas. Dewi mengapresiasi berbagai masukan yang disampaikan dalam RDP.

“Kalau saya, sangat sepakat bahwa apa yang disampaikan hari ini harus konsisten, jadi terus-menerus dilakukan dan itu akan menjadi masukan yang sangat berharga apabila nanti kami melakukan mempersiapkan untuk Undang-Undang Sisdiknas yang kedua (revisi),” tutur Dewi.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan dalam mekanisme pembuatan undang-undang ada uji publik. Dewi berharap stakeholder terkait dapat menyampaikan pandangan dan masukan saat uji publik.

“Tetapi selain nanti yang secara formalnya, ini kuncinya yang informal itu, yang paling penting lakukanlah masukan-masukan ini kepada 54 anggota DPR RI dari Komisi X di dapilnya masing-masing. Itulah pengawalan yang paling tepat,” ujar Dewi.(medcom)