Pemerintah sedang mengkaji kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi. Meski belum ada kabar perihal rencana kenaikan BBM, masyarakat sudah banyak yang mendaftar di aplikasi MyPertamina.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa pemerintah masih mengkalkulasi harga bahan bakar minyak alias BBM bersubsidi.

"BBM semuanya masih pada proses dihitung dikalkulasi dengan hati-hati. Masih dalam proses dihitung dengan penuh kehati-hatian ya," kata Jokowi di Papua, dikutip Jumat (2/9/2022).

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan harga BBM akan naik dalam beberapa waktu kedepan. Namun mengenai waktu pasti masih menunggu pengumuman langsung dari Presiden Jokowi.

"Kita sudah hitung dengan cermat dan tentu ada waktunya nanti akan di situ (harga BBM naik), tapi kalau kita biarkan terus kan tidak bagus, tapi presiden memerintahkan kami untuk cermat supaya rakyat menerima nanti bantuan langsung tepat sasaran," kata Luhut saat pembukaan Simposium dan Expo UMKM Binaan Pesantren di Banyuwangi, dikutip Jumat (2/9/2022).

Seperti diketahui, Pemerintah menyediakan program Subsidi Tepat MyPertamina untuk pembelian BBM bersubsidi bagi masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

Penyaluran BBM subsidi termuat dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Berikut adalah tahap dan cara mendaftar Subsidi Tepat MyPertamina bagi pengguna baru, dikutip dari laman resmi MyPertamina:

-Siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya.

- Buka website subsiditepat.mypertamina.id.

- Centang informasi memahami persyaratan.

- Klik daftar sekarang.

- Ikuti instruksi dalam website tersebut.

- Tunggu pencocokan data maksimal 14 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala.

- Apabila sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.

Kategori Konsumen Pengguna Biosolar Subsidi

Konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh kategori kendaraan sebagai berikut :

Transportasi Darat

- Kendaraan pribadi

- Kendaraan umum plat kuning

- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)

- Mobil layanan umum : Ambulance, Mobil Jenazah, Sampah dan Pemadam Kebakaran

Transportasi Usaha Perikanan

- Nelayan dengan kapal ≤ 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Kendaraan Layanan Umum/ Pemerintah

- Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD

- Rumah sakit type C & D.

Transportasi Air

- Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP

- Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD / Kuota oleh Badan Pengatur.

Kendaraan Usaha Pertanian

Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah ≤ 2 ha → SKPD.

Usaha Mikro

- Usaha Mikro / Home Industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.

Cara Beli Pertalite Melalui Aplikasi MyPertamina

Adapun tata cara membeli BBM menggunakan aplikasi MyPertamina :

1. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna motor harus memastikan jarak antara motor dengan pulau pompa (mesin pengisian bahan bakar) sejauh 1,5 meter.

2. Pengendara motor dipersilakan turun dari kendaraan, kemudian berdiri di tanda yang telah disediakan, berseberangan dengan operator SPBU Pertamina. Sementara untuk pengendara mobil diharap mematikan mesin dan berada di dalam kendaraan selama proses pengisian BBM berlangsung.

3. Operator SPBU Pertamina akan memberitahukan jika posisi kendaraan sudah aman.

4. Pastikan aplikasi MyPertamina sudah terpasang di ponsel Anda dan terhubung dengan akun LinkAja.

5. Lakukan pengisian BBM untuk motor Anda.

6. Silakan meminta QR code pembayaran dari operator SPBU Pertamina.

7. Pilih “Bayar” pada aplikasi MyPertamina.

8. Scan QR Code yang diberikan oleh operator SPBU Pertamina.

9. Tunggu bukti pembayaran muncul dan status dinyatakan berhasil.(L6)