Oktober mendatang, Bidang Perlindungan Masyarakat Mako Pol PP Karawang targetkan terbentuknya Satgas Linmas. Pembentukan satgas sebagai tindaklanjut dari amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 ini, 
akan di kukuhkan lewat SK langsung Bupati Karawang dan di teruskan pembentukannya di setiap Kecamatan dan Desa setelahnya.

Ditemui di Kantornya, Kabid Perlindungan Masyarakat Mako Pol PP Karawang, Adi Firmansyah mengatakan, pihaknya siap realisasikan amanat Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 soal pembentukan satgas Linmas di Kabupaten Karawang, termasuk satgas serupa di setiap Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Nantinya, Selain SK Satgas ini dari Bupati, teknisnya akan di atur dari Peraturan Bupati (Perbup) Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat (Linmas), dimana mereka memiliki 5 fungsi utama dalam menjalankan tugasnya, seperti penyelenggaraan perlindungan dan keamanan, kegiatan sosial masyarakat, antisipasi bencana, pemilu dan Pilkades hingga membantu pertahanan negara.

"Target kita oktober sudah terbentuk, dimana satu satgas akan beranggotakan sekitar 10-20 orang, di tingkat kabupaten, nanti di susul dengan satgas di tiap-tiap kecamatan, " Ungkapnya, Jumat (16/9/2022).

Foto : Kabid Perlindungan Masyarakat Pol PP Karawang, Adi Firmansyah

Mantan Lurah Plawad Karawang Timur ini menambahkan, beberapa satgas linmas ini yang sudah terbentuk di Jawa Barat, adalah dari Kota Bandung dan Kabupaten Bekasi. Nantinya, akan di atur teknis lebih lanjut kaitan kinerja, kesejahteraan, usia dan fungsi lainnya di lapangan bagi para Linmas di Karawang ini.

"Kita akan upayakan kerjasama lintas sektoral soal Satgas Linmas ini terbentuk nanti yang akan di berdayakan, " Tutupnya. (Rd)