Polres Karawang berhasil mengamankan 7 orang pelaku pengeroyokan yang terjadi di Kedai Sambal Dadakan di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang pada Jumat (02/09/2022) sekitar jam 18:00 WIB.

Foto : 7 Pelaku Perusakan Kedai Sambal Dadak Purwadana di Amankan Polres Karawang

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan para pelaku pengeroyokan yang dilakukan oleh HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R. yang terjadi di Kedai Sambal dadak Di depan bengkel Slamet Jaya, Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jum'at 02 September 2022 sekira jam 18.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menjelaskan, pengeroyokan yang terjadi di lokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar.

Kejadian malam minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan perusakan.

"Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak di depan bengkel Slamet Jaya, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka," jelas Kasat Reskrim, Senin (05/09/2022).

Ia juga menyampaikan bahwa ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Personil Kepolisian Kapolres Karawang di lokasi kejadian dan para pelaku dapat dijerat dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

"Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa Potongan Helm, Topi Pelaku, Kursi Kedai, teko, Termos, Meja Makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan R2, dan disampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan yaitu Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara," tandas Kasat Reskrim.

Sementara itu, Ari wisnu sebagai pelapor mengatakan bahwa kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para pelaku dan kemudian meminta makan kepada korban.

"Kemudian korban menjawab masih persiapan buka, belum ada namun para pelaku tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut," ujar Ari Wisnu.

Kemudian Ari Wisnu sebagai pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki, dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang. (Rd)