×

Iklan

Indeks Berita

Polri Dinilai Pakai Paradigma Baru dalam Mengusut Kasus Brigadir J

12 Sep 2022 | Senin, September 12, 2022 WIB Last Updated 2022-09-11T18:58:25Z

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai tak hanya tegas dan transparan menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Listyo juga mengikuti kehendak publik dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Kapolri Jenderal Sigit

"Kapolri tidak hanya tegas dan transparan dalam mengikuti arahan Presiden tetapi juga mengikuti kehendak publik sebagaimana terbukti dari Kapolri memenuhi hampir semua permintaan atau tuntutan publik terkait proses hukum dan etik terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan," kata praktisi hukum Petrus Salestinus kepada wartawan, Minggu, 11 September 2022.

Menurut Petrus, ada hal menarik dalam proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, yakni langkah Polri tak menahan istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi. Putri merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J.

"Menarik karena penyidik tidak menahan Nyonya PC atas pertimbangan kemanusiaan dan keadilan, karena Nyonya PC masih harus merawat dan membesarkan anak kecil dan ini merupakan paradigma baru pimpinan Polri mengakomodir tuntutan publik, yaitu berbenah," ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TDPI) ini.

Menurut Petrus, Polri biasanya menahan tanpa pandang bulu walaupun tersangka Ibu-ibu itu hamil tua atau punya bayi. Namun, dalam kasus ini Polri mengedepankan aspek humanis tak menahan Putri dan tetap memprosesnya selaku tersangka.

"Karena itu kita dukung kebijakan baru Polri dalam soal Nyonya PC ini," katanya.

Paradigma baru lainnya, kata Pertrus, adalah pemecatan terhadap anggota kepolisian tanpa menunggu proses pidananya selesai diputus dan putusannya berkekuatan hukum tetap. Saat ini, total lima perwira Polri yang telah dipecat dalam kasus Brigadir J.

"Selama ini seseorang diberhentikan dari anggota kepolisian yang terlibat pidana biasanya proses etiknya menunggu selesai yang bersangkutan menjalani pidana penjara baru proses etiknya dilakukan. Juga tidak ada pandang bulu dalam penindakan secara hukum dan etik, ini baru pertama kali meruntuhkan budaya perlindungan korps yang berlebihan selama ini terjadi," ujar Petrus.

Petrus menyebut Kapolri juga menggunakan pembuktian saintifik atau scientific identification dalam mengungkapkan kasus kematian Brigadir J. Proses penyidikan berbasis ilmiah ini berujung penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Kapolri pernah menyampaikan timsus menemukan sejumlah titik terang terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan melakukan penanganan dan pemeriksaan secara saintifik. Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada E; Bripka RR; Kuat Maruf; dan istri Sambo, Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Beberapa di antaranya telah dipecat secara tidak hormat.(medcom)

×
Berita Terbaru Update
CLOSE ADS
CLOSE ADS