Eks Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. AKBP Jerry disidang karena melakukan pelanggaran berat terkait penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"AKBP J melanggar kode etik berat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada Medcom.id, Jumat, 9 September 2022.

Namun, Dedi belum mau membeberkan hal-hal yang dilanggar AKBP Jerry. Polri akan menyampaikan usai sidang etik rampung.

"Untuk jenis pelanggarannya apa menunggu keputusan sidang karena masih diuji dalam persidangan untuk dibuktikan," ujar jenderal bintang dua itu.

AKBP Jerry akan menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Waktu sidang belum dapat dipastikan. Sidang etik Jerry digelar usai sidang terhadap eks Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) AKBP Pujiyarto selesai.

"Untuk pertama AKBP P pukul 07.30 (WIB) dan ke-2 sidang KKEP AKBP J setelah sidang pertama selesai," kata Dedi.

Jerry dimutasi sebagai pelayanan markas (yanma) Polri dalam rangka pemeriksaan buntut pelanggaran tersebut. Dia juga tengah ditahan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa, Dua, Depok, Jawa Barat.

AKBP Jerry Raymond pernah memimpin pertemuan dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 Juli 2022. Selain LPSK hadir juga dalam pertemuan itu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pihak dari Kantor Staf Presiden, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan psikolog.

Pertemuan itu dalam rangka mendorong pemberian perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu dibenarkan LPSK.

"Betul, dihadiri dipimpin oleh beliau (AKBP Jerry Raymond Siagian). Kehendak dari forum itu termasuk juga mengundang LPSK segera melindungi Ibu PC (Putri)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Agustus 2022.

Namun, LPSK tidak bisa mengabulkan permohonan tersebut. Sebab, sejak awal LPSK melihat ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Brigadir J. Selain itu, LPSK juga belum mendapatkan keterangan langsung dari Putri.

"Ada syarat dalam undang-undang yang belum dia penuhi. Sifat penting keterangannya kami tidak tahu, kebenaran apakah peristiwa itu ada, situasi medis psikologisnya kami juga tidak dapat apapun walaupun psikiater dan psikolog kami mengatakan memang ada terhadap mental ya. Jadi bagaimana kita mau melindungi," ungkap Edwin.

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Mereka ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun (medcom)