Aksi unjuk rasa oleh buruh yang tergabung dari Forum Buruh Karawang dan Serikat Buruh Mandiri Unicorn di halaman Disnakertrans Kabupaten Karawang guna memperjuangkan sejumlah tuntutannya, terutama terkait Jujun Junaedi yang di berhentikan sementara dan perubahan status PKWT ke PKWTT. Senin, (5/9/2022).


Menurut Acil selaku Ketua Forum Buruh Karawang, aturan atau satu regulasi undang-undang 13 tahun 2003 dari status PKWT itu sudah dilakukan oleh PT. Unicorn Handbag Factory.

"Ada beberapa indikasi tentang pemberangusan Serikat Pekerja diantaranya sebagian dari pengurus SBMU diberhentikan secara habis kontrak Padahal disana dari awal membuat perjanjian kerja itu harus sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik pekerja maupun perusahaannya," ucap Acil Ketua Forum Buruh Karawang.

Lanjut Acil, mengenai regulasi aturan yang dimana pihak perusahaan tersebut tidak menjalankannya, bagaimana ketentuan menurut aturan status PKWT batal demi hukum agar menjadi status PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu).

"Upah yang diberikan perusahaan juga tidak jelas karena memang tidak diatur dalam hal perjanjian kerja, upah itu berapa dan upah itu diberikan tanggal berapa itu menjadi ketentuan-ketentuan pelanggaran selain dari status PKWT," jelasnya.

Pihaknya pun menyayangkan yang dimana aksi tersebut tidak adanya kejelasan bahwa yang tadinya akan melakukan mediasi namun mediasi tersebut gagal.

"Mediasi ini sudah sangat jelas pihak perusahaan tidak menghadiri suatu undangan dari Disnakertrans sendiri terkait mediasi tersebut dengan beralasan perubahan jadwal dan kami juga akan melakukan aksi lanjutan hari senin depan," tegas Acil.

Ketua Serikat Buruh Mandiri Unicorn Dede Yusuf Andrian menambahkan, menurutnya yang dimana pihak PT. Unicorn Handbag Factory, sudah melakukan pelanggaran hubungan kerja.

"Kami dari Serikat Buruh Mandiri Unicorn Melakukan aksi pengawalan di Dinas Ketenagakerjaan tindak lanjut dari gagalnya berunding di tingkat perusahan Dasar hukum kita jelas UU 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dimana sudah di atur dipasal 50 sampai dengan pasal 59," Kata Dede.

Masih dengan Dede, mengenai perekrutan atau penyalur kerja di perusahaan PT. Unicorn juga masih ada oknum berkedok yayasan merekrut tenaga kerja namun tidak keterangan yg jelas sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ada lagi kasus yang lebih mengerikan terkait buruh perempuan yang dilecehkan dengan iming-iming perpanjangan kontrak dan mereka kalau tidak mau mereka lebih cenderung akan di habiskan kontraknya ini kan sudah pelanggaran berat," katanya.

Terkait BPJS Ketenagakerjaan atau BPJS Kesehatan yang tidak transparan dimana para pekerja membuktikan dengan cara berobat kerumah sakit atau keklinik terdekat namun BPJS tersebut belum terdaftar secara menyeluruh.

"Ya memang BPJS tersebut tidak Valid kita hanya dikasih Kartu sedangkan para pekerja tidak bisa menggunakan BPJS itu tetap saja pakai uang pribadi," ujarnya.

Mengenai masalah lembur pasalnya, pihak perusahaan PT.Unicorn handbag factory memberikan perintah secara lisan tanpa ada surat perintah lembur (SPL) Dan upahnya tidak dibayarkan dimana di undang-undang 13 tahun 2003 Bahwasanya kelebihan jam kerja itu wajib di hitung lembur.

"Kita diperintah lembur secara lisan sedangkan bonus yang diberikan tidak merata bonus tersebut hanya dinikmati oleh orang-orang tertentu padahal secara Faktualnya pekerja unicorn bekerja secara time." tandasnya.(fs)